- 1974
- 1975
-
- Peraturan Pelaksana Dari Undang-Undang No 1 Tahun 1974
- 1981
-
-
Petunjuk teknis pelaksanaan dari
Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975
- Menurut pengamatan Mahkamah Agung maka gugatan-gugatan perceraian (Pasal 20 PP No. 9 Tahun 1975) dan…
-
Petunjuk teknis pelaksanaan dari
Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975
- 1983
-
- Peraturan Pelaksana Dari Undang-Undang No 1 Tahun 1974
- 1990
- 2010
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 1 Tahun 1974
- pasal : 43; ayat : 1
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 1 Tahun 1974
- 2015
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 1 Tahun 1974
- pasal : 29; ayat : 1
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 1 Tahun 1974
- 2017
-
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 1 Tahun 1974
- pasal : 7; ayat : 1
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 1 Tahun 1974
- 2019
-
-
Mengubah
Undang-Undang No 1 Tahun 1974
- pasal : 7; ayat : 1
-
Mengubah
Undang-Undang No 1 Tahun 1974
-
- Peraturan Pelaksana Dari Undang-Undang No 16 Tahun 2019
Jenis | Peraturan Pemerintah |
Nomor | 45 Tahun 1990 |
Tahun | 1990 |
Tentang | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil |
Klasifikasi | Peraturan Pemerintah |
Materi Muatan Pokok | Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat diharapkan dapat menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan, dan ketaatan kepada peraturan perundangundangan yang berlaku. Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pegawai Negeri Sipil harus mentaati kewajiban tertentu dalam hal hendakmelangsungkan perkawinan, beristri lebih dari satu, dan atau bermaksudmelakukan perceraian. Sebagai unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya diharapkan tidak terganggu oleh urusan kehidupan rumah tangga/keluarganya. Dalam pelaksanaannya, beberapa ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tidak jelas. Pegawai Negeri Sipil tertentu yang seharusnya terkena ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 dapat menghindar, baik secara sengaja maupun tidak, terhadap ketentuan tersebut. |