Ditemukan 1 data
DHEO MICHAEL DWIKY, S.H
Terdakwa:
GODLIEF SIMANGUNSONG
94 — 2
denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik asoi warna putih berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor/ Brutto: 198,73