Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-04-2019 — Putus : 25-06-2019 — Upload : 23-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 242/Pid.Sus/2019/PN Cbi
Tanggal 25 Juni 2019 — Penuntut Umum:
1.ELLA ANGELIA, SH.
2.FARIDA ARIYANI, SH
Terdakwa:
EGIH MAULANA Als KANCIL
450
  • Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) bungkus kertas koran Kode A1 s/d A2 yang berisikan ganja dengan berat netto 2,0253
Register : 03-02-2022 — Putus : 30-03-2022 — Upload : 08-04-2022
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 97/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt
Tanggal 30 Maret 2022 — Penuntut Umum:
1.Octavia Rouli Megawaty, SH
2.EKA MAINA LISTUTI, SH.
Terdakwa:
PETRIK Bin AAN SUHARSONO
464
  • /p>
    • 1 (satu) plastic klip transparan berisi narkotika jenis shabu, sisa barang bukti berat netto 0,0298 gram;
    • 1 (satu) buah kantung berbahan kain warna merah marun didalamnya berisi 11 (sebelas) plastic tranparan berisi narkotika jenis shabu terdiri dari:
    • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis shabu, sisa barang bukti berat netto 4,5848 gram;
    • 10 (sepuluh) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis shabu, sisa barang bukti berat netto 2,0253
Register : 02-02-2022 — Putus : 29-03-2022 — Upload : 12-05-2022
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 89/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt
Tanggal 29 Maret 2022 — Penuntut Umum:
1.Octavia Rouli Megawaty, SH
2.EKA MAINA LISTUTI, SH.
Terdakwa:
HARI SAPUTRA BIN SUKARNI
314
  • 10 (sepuluh) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis shabu, sisa barang bukti berat netto 2,0253 gram.
  • 1 (satu) buah Tas slempang warna hijau merk Milford.
  • 1 (satu) set alat hisap sabu terdiri dari bong kaca transparan sepotong sedotan plastic warna putih dan cangklong kaca transparan.
  • 1 (satu) unit Handphone merk Realme type 5I warna hijau.

Dirampas untuk dimusnahkan.