Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-03-2022 — Putus : 23-05-2022 — Upload : 25-08-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 378/Pid.Sus/2022/PN Mks
Tanggal 23 Mei 2022 — Penuntut Umum:
ANGELITA FUJI LESTARI, SH
Terdakwa:
1.MUHAMMAD RANDI ALIAS RANDI BIN SAMPARA
2.ZULKIFLI ALIAS ZUL BIN TUNNE HASAN
3.RISMAN ALIAS IMMANG BIN RAMLI
219
  • tahun dan 6 (enam) denda sejumlah Rp.8.00.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa 3 (tiga) sachet berisi kristal bening dengan berat awal 2,3730 gram dan berat akhir 2,3307