Ditemukan 2 data
49 — 3
sekira pukul 19.45 Wib atau pada waktu lain yang masih dalambulan Januari tahun 2014 bertempat di Dusun Pahing Rt. 07 Rw. 02 Desa NanggerangKecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan atau setidaktidaknya di tempat lain yangmasih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menanam,memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika GolonganI dalam bentuk tanamana berupa Ganja dengan berat 1,6118 gram dan 2,3631
Barang Bukti: Barang bukti yang diterima berupa satu buahamplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barangbukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti di dalamnyaterdapat: 1 (satu) bungkus plastik berisi 1 (satu) bungkus kertas koran berisikandaundaun kering dengan berat netto seluruhnya 1,6118 gram diberi nomorbarang bukti 0156/2014/OF; 4 (empat) bungkus plastik masingmasing berisi (satu) linting berisikandaundaun kering dengan berat seluruhnya 2,3631 gram diberi nomorbarang bukti 0157
Keterangan: ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8Lampiran UndangUndang RI No. 35 Tahun 2009 TentangNarkotika.e Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai Narkotikaberupa Ganja dengan berat 1,6118 gram dan 2,3631 gram total 3,9749gram tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang.Perbuatan terdakwa Nurmansyah als. Kopral bin Widnya sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;ATAUKedua :Bahwa ia terdakwa Nurmansyah als.
Rubianto dengan hasil golongan amphetaminenegatif, golongan marijuana positif, golongan metametamine negatif.e Bahwa Terdakwa dalam menggunakan Narkotika berupa Ganja denganberat 1,6118 gram dan 2,3631 gram total 3,9749 gram tidak mempunyaiijin dari pejabat yang berwenang.Perbuatan terdakwa Nurmansyah als.
YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
Terdakwa:
IMAM HENDRA WIDYANTO Bin SUWARDI
10 — 6
Kemudian Selanjutnya dibawa dan terima oleh BPOM Batam untuk dilakukan pemeriksaan dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sisa barang bukti tersebut dikembalikan dari BPOM Batam untuk pembuktian perkara dengan berat kotor keseluruhan 2,3631 (dua koma tiga enam tiga satu) gram ;
- 1 (satu) set alat hisap sabu/ bong ;
- 1 (satu) buah mancis yang sudah modifikasi ;
- 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo V21 warna Hitam ;
dimusnahkan