Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-03-2017 — Upload : 12-06-2017
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 18/Pid.Sus/2017/PN.PWK
Tanggal 7 Maret 2017 — Dede Rahmat Alias Umar Bin Oman
2410
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bungkus kecil kertas koran berisi ganja dibungkus plastik hitam dengan berat 2,3660 gramdirampas untuk Negara untuk selanjutnya dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
    PwkFORM 01/SOP/01. 12/2016plastik hitam dengan berat netto 2,3660 gram (setelah diperiksa BNN Jakarta).Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2016 sekira pukul 10.00Wib, saat saksi HAGUS AWALUDIN bersama rekanrekannya melakukanpenangkapan terhadap saksi ANDRRE TAUFIK Alias ASEP UBAN (dalamperkara terpisah) di Kampung Warung Kandang Desa SindangsariKecamatan Plered Kabupaten Purwakarta dan di temukan 1 (satu) lintingganja siap
    PwkFORM 01/SOP/01. 12/2016 1 (satu) bungkus kecil kertas koran berisi ganja dibungkus plastik hitamdengan berat 2,3660 gramkarena dikhawatirkan disalahgunakan, maka memperhatikan Pasal 8 ayat (2) joPasal 91 ayat (1) Undangundang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikamaka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk Negara untuk selanjutnyadimusnahkan;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwamakaperlu dipertimbangkan terlebin dahulu keadaan yang memberatkan dan yangmeringankanTerdakwa
    Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) bungkus kecil kertas koran berisi ganja dibungkus plastikhitam dengan berat 2,3660 gramdirampas untuk Negara untuk selanjutnya dimusnahkan;Halaman 18 dari 19 Putusan Nomor 18 /Pid.Sus/2016/PN. PwkFORM 01/SOP/01. 12/20166.
Register : 15-02-2024 — Putus : 25-04-2024 — Upload : 27-04-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 131/Pid.Sus/2024/PN Blb
Tanggal 25 April 2024 — Penuntut Umum:
AGUS RAHMAT, SH
Terdakwa:
ADE HIDAYAT Alias ENDE Bin ADANG SOBARI
1510
  • barang bukti berupa:
    • 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih (narkotika jenis sabu) dengan berat netto awal 0,8817 Gram dan setelah dilakukan pengujian berat netto akhir menjadi 0,6867 Gram;
    • 1 (satu) buah kertas putih dari bekas amplop yang berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip warna bening yang masing-masing berisikan kristal putih (narkotika jenis sabu) dengan berat netto awal 2,6201 Gram dan setelah dilakukan pengujian berat netto akhir menjadi 2,3660