Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-02-2022 — Putus : 08-11-2022 — Upload : 09-05-2023
Putusan PA PRAYA Nomor 267/Pdt.G/2022/PA.Pra
Tanggal 8 Nopember 2022 — - Asim binti Amaq Kituk dkk - Lahmudin bin Amaq Mintam, DKK
23811
  • Menetapkan bagian warisan Kamarudin atas pembagiannya dari pewaris Inaq Subuh sebesar 2,0254 % atau 5/18 bagian ditambah bagian Kamarudin atas pembagiannya dari pewaris Inaq Mintam karena berkedudukan sebagai Awp inaq Subuh sebesar 0,4147 % sehingga total keseluruhan perolehan Kamarudin adalah 2,0254 % + 0,4147 % = 2,4401 %16.1. Mulyawati (isteri) mendapat 1/8 x 2,4401 % = 0,3050 %16.2.
    Menetapkan jumlah secara keseluruhan hak/ bagian masing-masing ahli waris terhadap keseluruhan objek sengketa 4.1 s/d 4.14, sebagai berikut:Lahmudin memperoleh 17,0716 % bagian Mutriani memperoleh 17,0716 % bagianSubuh memperoleh 2,4401 % bagianAdan memperoleh 2,4401 % bagianMulyawati (isteri) memperoleh 0,3050 % bagianJuanda memperoleh 2,1351 % bagianAmaq Kituk (suami) memperoleh 1,8229 % atau 24/96 bagianSumardi memperoleh