Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-01-2023 — Putus : 24-01-2023 — Upload : 20-02-2023
Putusan PN BANTA ENG Nomor 3/Pid.Sus/2023/PN Ban
Tanggal 24 Januari 2023 — Pidana - Iskandar Alias Anggar Bin Ambo Sakka - 1.HARSADY HERMAWAN, S.H., M.H 2.MUH. ALIFYAN AHMAD, S.H 3.A. Saifullah, S.H., M.H. 4.A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
1400
  • Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) sachet plastik klip berisi 4 (empat) sachet plastik klip berisi Kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat awal 2,7737 gram dan berat akhir 2,7129