Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-12-2022 — Putus : 12-01-2023 — Upload : 12-04-2023
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 253/Pid.Sus/2022/PN Sdr
Tanggal 12 Januari 2023 — Penuntut Umum:
PRASTI ADI PRATAMA, SH
Terdakwa:
HAJRIN AMIR Alias ANJELIN Bin AMIR
1093
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

    5. Menetapkan barang bukti berupa:

    - 1 (satu) paket sabu dalam kemasan sachet bening dengan berat awal 2,8257 gram dan berat akhir 2,8105 gram

    dimusnahkan;

    - 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna biru

    dirampas untuk negara;

    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);