Ditemukan 1 data
PRASTI ADI PRATAMA, SH
Terdakwa:
HAJRIN AMIR Alias ANJELIN Bin AMIR
109 — 3
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sabu dalam kemasan sachet bening dengan berat awal 2,8257 gram dan berat akhir 2,8105 gram
dimusnahkan;
- 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna biru
dirampas untuk negara;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);