Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-06-2024 — Putus : 13-08-2024 — Upload : 13-08-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 55/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal 13 Agustus 2024 — Penggugat:
IMAM MULASRI
Tergugat:
Sunyoto Yuwono
120
  • M E N G A D I L I;

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek;
    3. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian kredit Nomor:29/2.1474/KHS/17 tertanggal 24 Oktober 2017 dan Addendum No.33/020/ADDU-DMS/VII/21 yang ditanda tangani oleh Debitur dan Kreditur;
    4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah wanprestasi/ingkar
    janji tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana tersebut pada Perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat Nomor: 29/2.1474/KHS/17 tertanggal 24 Oktober 2017 dan Addendum No.33/020/ADDU-DMS/VII/21;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.267,480.645,00 (dua ratus enam puluh tujuh empat ratus delapan puluh enam empat puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  • Sunyoto Yuwono (2.1474

-------------Rp. 67.921.495

Sunyoto Yuwono 1.4090

Total kewajiban s/d tanggal 04 Juni 2024Rp.267.480.645

Dengan ketentuan apabila Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan hukum berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Tergugat yang menjadi jaminan hutang sebagaimana tersebut pada Perjajian kredit antara Penggugat dan Tergugat Nomor: 29/2.1474