Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-12-2023 — Putus : 09-07-2024 — Upload : 11-07-2024
Putusan PN MAKASSAR Nomor 471/Pdt.G/2023/PN Mks
Tanggal 9 Juli 2024 — Penggugat:
ISMAN LEWA
Tergugat:
Ny. TOH SUI LIANG
Turut Tergugat:
Notaris/PPAT Dedy Wiyanto, S.H., M.H
1916
  • I

    Dalam Konvensi

    Dalam Pokok Perkara

    • Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya

    Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;
    2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat Rekonvensi dengan telah menjaminkan objek jaminan berupa Sertifikat Hak Milik No. 21480