Ditemukan 1 data
ISMAN LEWA
Tergugat:
Ny. TOH SUI LIANG
Turut Tergugat:
Notaris/PPAT Dedy Wiyanto, S.H., M.H
19 — 16
I
Dalam Konvensi
Dalam Pokok Perkara
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat Rekonvensi dengan telah menjaminkan objek jaminan berupa Sertifikat Hak Milik No. 21480