Ditemukan 7 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-03-2012 — Upload : 19-08-2014
Putusan PT SEMARANG Nomor 4/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg
Tanggal 21 Maret 2012 — HAMID, SE., Bin SEGEIR
5638
  • Surat Menteri Kehutanan Republik Indonesia No.S.766/MenhutVII/2008 tanggal 09 Desember 2008 tentang Persetujuan PrinsipPenggunaan Kawasan Hutan seluas + 22,413 Ha UntukPembanguan Jalan Tol Ruas SemarangSolo dan SaranaPenunjangnya a.n. Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia diKota Semarang dan Kabupaten Semarang Propinsi Jawa Tengah.. Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No.
    :TN01.01Mn/40 tanggal 31 Januari 2008 tentang jinPrinsip Penggunaan Lahan Milik Departemen Kehutananyang Terkena Pembangunan Jalan Tol Ruas CikopoPalimanan dan Semarang Solo.3) Surat Menteri Kehutanan Republik Indonesia No.S.766/MenhutVII/2008 tanggal 09 Desember 2008 tentangPersetujuan Prinsip Penggunaan Kawasan Hutan seluas +22,413 Ha Untuk Pembanguan Jalan Tol Ruas SemarangSolo dan Sarana Penunjangnya a.n.
    .: SK.254/Menhutll/2009 tentang Izin DispensasiPenggunaan Kawasan Hutan pada Kawasan HutanProduksi Tetap (HP) seluas 22,413 Hektar untukPembangunan Jalan Tol Ruas Semarang Solo danSarana Penunjangnya.5)1011Surat Departemen Pekerjaan Umum Direktorat JenderalBina Marga No. : UM 01.03Db/1042 tanggal 22 Desember2008 perihal Permohoan Persetujuan Lokasi LahanKompensasi Hutan untuk Pembangunan Jalan Tol RuasSemarang Solo.Surat Menteri Kehutanan No. : S202/MenhutVII/2009tanggal 19 Maret 2009 perihal Persetujuan
Putus : 09-01-2012 — Upload : 10-10-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 58/ Pid. Sus/ 2011/ PN. TIPIKOR. Smg
Tanggal 9 Januari 2012 — H. Agus Soekmaniharto bin Bakroen Soemantri (TERDAKWA)
13950
  • Menetapkan barang bukti berupa :1) 1 (satu) bendel Foto Dokumentasi ;2) Surat Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor : TN-01.01-Mn/ 40, tanggal 31 Januari 2008 tentang Ijin Prinsip Penggunaan Lahan Milik Departemen Kehutanan yang Terkena Pembangunan Jalan Tol Ruas Cikopo-Palimanan dan Semarang Solo ;3) Surat Menteri Kehutanan Republik Indonesia No.S.766/ Menhut-VII/ 2008, tanggal 09 Desember 2008 tentang Persetujuan Prinsip Penggunaan Kawasan Hutan seluas 22,413 Ha Untuk Pembangunan
    Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang Propinsi Jawa Tengah ;4) Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.254/ Menhut-II/ 2009 tentang Izin Dispensasi Penggunaan Kawasan Hutan pada Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) seluas 22,413 Hektar untuk Pembangunan Jalan Tol Ruas Semarang - Solo dan Sarana Penunjangnya ;5) Surat Departemen Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor : UM 01.03-Db/ 1042 tanggal 22 Desember 2008 perihal
    Triyono, MP bin Bujosastro, yang menerangkan padapokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi pada tahun 2008 2010 bekerja sebagai PNS padaDinas Kehutanan Propinsi Jawa Tengah ;68Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Bidang PlanologiKehutanan ;Bahwa Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Tengah tidak terlibat dalampengadaan tanah kompensasi yang dilakukan di Desa Jatirunggo ;Bahwa saksi mengetahui ada tanah kawasan negara yang terkenajalan Tol Seamarang Solo seluas 22,413 Hektar (22.4130 m2)yang berlokasi di RPH
    yang telah diperlihatkan kepada para saksi, paraahli dan terdakwa berupa :1)2)1 (satu) bendel Foto Dokumentasi ;Surat Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor : TN01.01Mn/ 40, tanggal 31 Januari 2008 tentang jin PrinsipPenggunaan Lahan Milik Departemen Kehutanan yang TerkenaPembangunan Jalan Tol Ruas CikopoPalimanan dan Semarang Solo ;Surat Menteri Kehutanan Republik Indonesia No.S.766/ MenhutVIV 2008, tanggal 09 Desember 2008 tentang Persetujuan PrinsipPenggunaan Kawasan Hutan seluas + 22,413
    Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia diKota Semarang dan Kabupaten Semarang Propinsi Jawa Tengah ;Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik IndonesiaNomor : SK.254/ Menhutl/ 2009 tentang lzin DispensasiPenggunaan Kawasan Hutan pada Kawasan Hutan ProduksiTetap (HP) seluas 22,413 Hektar untuk Pembangunan JalanTol Ruas Semarang Solo dan Sarana Penunjangnya ;Surat Departemen Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal BinaMarga Nomor : UM 01.03Db/ 1042 tanggal 22 Desember 2008perihal Permohoan Persetujuan
    MenteriPekerjaan Umum Republik Indonesia di Kota Semarang danKabupaten Semarang Propinsi Jawa Tengah ;4) Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik IndonesiaNomor : SK.254/ Menhutl/ 2009 tentang Izin DispensasiPenggunaan Kawasan Hutan pada Kawasan HutanProduksi Tetap (HP) seluas 22,413 Hektar untukPembangunan Jalan Tol Ruas Semarang Solo danSarana Penunjangnya ;5) Surat Departemen Pekerjaan Umum Direktorat JenderalBina Marga Nomor : UM 01.08Db/ 1042 tanggal 22Desember 2008 perihal Permohoan Persetujuan
    Bahwa untuk pembangunan Jalan Tol Semarang Solo tersebutterdapat lokasi tanah kawasan hutan Negara seluas + 22,413 Hamilik Departemen Kehutanan yang dikelola oleh Perum PerhuataniUnit Jawa Tengah, untuk itu Menteri PU berkewajiban untukmenyediakan lahan pengganti sebagai Kompensasi atas kawasanhutan yang dipinjampakaikan kepada Departemen Kehutanan seluas2 (dua) kalinya yaitu + 44,826 Ha dengan status tanah Clear andClean dan pada Peta Lokasi Tanah harus disetujui MenteriKehutanan ;.
Putus : 10-01-2012 — Upload : 10-10-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 57/Pid.Sus/2011/PN.Tipikor.Smg
Tanggal 10 Januari 2012 — HAMID SE Bin SEGEIR (TERDAKWA)
10830
  • Surat Menteri Kehutanan Republik Indonesia No.S.766/Menhut-VII/2008 tanggal 09 Desember 2008 tentang Persetujuan Prinsip Penggunaan Kawasan Hutan seluas 22,413 Ha Untuk Pembanguan Jalan Tol Ruas Semarang-Solo dan Sarana Penunjangnya a.n. Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang Propinsi Jawa Tengah.4.
    .: SK.254/Menhut-II/2009 tentang Izin Dispensasi Penggunaan Kawasan Hutan pada Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) seluas 22,413 Hektar untuk Pembangunan Jalan Tol Ruas Semarang Solo dan Sarana Penunjangnya.5. Surat Departemen Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga No. : UM 01.03-Db/1042 tanggal 22 Desember 2008 perihal Permohoan Persetujuan Lokasi Lahan Kompensasi Hutan untuk Pembangunan Jalan Tol Ruas Semarang Solo.6.
    Surat Menteri Kehutanan Republik Indonesia No.S.766/MenhutVII/2008 tanggal09 Desember 2008 tentang Persetujuan Prinsip Penggunaan Kawasan Hutan seluas+ 22,413 Ha Untuk Pembanguan Jalan Tol Ruas SemarangSolo dan SaranaPenunjangnya a.n. Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia di Kota Semarangdan Kabupaten Semarang Propinsi Jawa Tengah.4.
    .: SK.254/MenhutI/2009 tentang Izin Dispensasi Penggunaan Kawasan Hutan pada Kawasan HutanProduksi Tetap (HP) seluas 22,413 Hektar untuk Pembangunan Jalan Tol RuasSemarang Solo dan Sarana Penunjangnya.5.
    Kepala Bidang Planologi Kehutanan.Bahwa Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Tengah tidak terlibat dalam pengadaantanah kompensasi yang dilakukan Tim Pengadaan tanah (TPT) di DesaJatrunggo akan tetapi ada keterkaitannya yaitu sesuai dengan ketentuanPeraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/MenhutII/2008, Dinas Kehutananmelakukan penilaian mengenai kelayakan teknis tanah yang diajukan sebagaitanah kompensasi tersebut.Bahwa saksi tahu kalau ada tanah kawasan negara yang terkena jalan TolSeamarang Solo seluas 22,413
    Bahwa saksi tahu kalau ada tanah negara yang dikelola Perum Perhutani yangterkena trace jalan Tol Semarang Solo seluas 22,413 Hektar (22.4130 m2)yang berlokasi di BKPH Penggaron KPH Semarang. Bahwa bilamana ada kawasan hutan yang dipakai untuk jalan tol maka sesuaiketentuan bagi yang memakai harus menyediakan lahan kompensasi denganratio keluasan 1 : 2 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri KehutananNo.
    Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia di Kota Semarangdan Kabupaten Semarang Propinsi Jawa Tengah.4 Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No.: SK.254/Menhut1/2009 tentang Izin Dispensasi Penggunaan Kawasan Hutan pada Kawasan HutanProduksi Tetap (HP) seluas 22,413 Hektar untuk Pembangunan Jalan Tol RuasSemarang Solo dan Sarana Penunjangnya.5 Surat Departemen Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga No. : UM 01.03Db/1042 tanggal 22 Desember 2008 perihal Permohoan Persetujuan
Putus : 10-01-2012 — Upload : 10-10-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 56/Pid.Sus/2011/PN.Tipikor.Smg
Tanggal 10 Januari 2012 — SUYOTO, ST bin NGUSMAN KASTOREJO ( TERDAKWA )
158305
  • Menetapkan agar barang bukti berupa : 1) 1(satu) bendel Foto Dokumentasi.2) Surat Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor : TN-01.01-Mn/40 tanggal 31 Januari 2008 tentang Ijin Prinsip Penggunaan Lahan Milik Departemen Kehutanan yang Terkena Pembangunan Jalan Tol Ruas Cikopo-Palimanan dan Semarang Solo.3) Surat Menteri Kehutanan Republik Indonesia No.S.766/Menhut-VII/2008 tanggal 09 Desember 2008 tentang Persetujuan Prinsip Penggunaan Kawasan Hutan seluas 22,413
    Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang Propinsi Jawa Tengah.4) Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.254/Menhut-II/2009 tentang Izin Dispensasi Penggunaan Kawasan Hutan pada Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) seluas 22,413 Hektar untuk Pembangunan Jalan Tol Ruas Semarang Solo dan Sarana Penunjangnya.5) Surat Departemen Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor : UM 01.03-Db/1042 tanggal 22 Desember 2008
    Surat Menteri Kehutanan Republik Indonesia No.S.766/MenhutVIV2008 tanggal 09 Desember 2008 tentang Persetujuan PrinsipPenggunaan Kawasan Hutan seluas + 22,413 Ha UntukPembanguan Jalan Tol Ruas SemarangSolo dan SaranaPenunjangnya a.n. Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia diKota Semarang dan Kabupaten Semarang Propinsi Jawa Tengah..
    Eka Karya Asamandiri dengan nilai kontrak Rp. 48.000.000,00untuk wilayah Kabupaten Semarang Seksi Il paket satu wilayahKabupaten dari Beji sampai dengan Bawen;Bahwa masalah dalam perkara ini tentang tanah pengganti perhutaniyang terkena proyek tol , sedangkan luas tanah yang kena proyek seluassekitar 22,413 Hektar (22.4130 M2) berlokasi di BKPH Penggaron KPHSemarang dan harus diganti tiga kali lipat menjadi sekitar 44,8 Hektar(44.8260M2);Bahwa tanah sebagai calon konpensasi dilakukan pemeriksaandilapangan
    ;Bahwa saksi tahu kalau ada tanah negara yang dikelola Perum Perhutaniyang terkena jalan Tol Seamarang Solo seluas 22,413 Hektar (22.4130m2) yang berlokasi di BKPH Penggaron KPH Semarang;Bahwa dengan adanya penggunaan kawasan hutan yang dipakai untuk jalantol harus ada lahan kompensasi dengan ratio keluasan 1 : 2 yang harusdisediakan oleh pihak pemohon PU Bina Marga. Hal tersebut diatur dalamPeraturan Menteri Kehutanan No.
    barang bukti dalam perkara ini, yaituberupa dokumen atau suratsurat yang terdiri dari :2901(satu) bendel Foto Dokumentasi.Surat Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor : TN01.01Mn/40 tanggal 31 Januari 2008 tentang jin PrinsipPenggunaan Lahan Milik Departemen Kehutanan yang TerkenaPembangunan Jalan Tol Ruas CikopoPalimanan dan Semarang Solo.Surat Menteri Kehutanan Republik Indonesia No.S.766/MenhutViV2008 tanggal 09 Desember 2008 tentang Persetujuan PrinsipPenggunaan Kawasan Hutan seluas + 22,413
    Menteri Pekerjaan UmumRepublik Indonesia di Kota Semarang dan KabupatenSemarang Propinsi Jawa Tengah.Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik IndonesiaNomor: SK.254/MenhutI/2009 tentang lIzin DispensasiPenggunaan Kawasan Hutan pada Kawasan Hutan ProduksiTetap (HP) seluas 22,413 Hektar untuk Pembangunan JalanTol Ruas Semarang Solo dan Sarana Penunjangnya.Surat Departemen Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal BinaMarga Nomor : UM 01.03Db/1042 tanggal 22 Desember 2008perihal Permohoan Persetujuan Lokasi
Register : 17-06-2016 — Putus : 19-07-2016 — Upload : 27-09-2021
Putusan PT PONTIANAK Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2016/PT PTK
Tanggal 19 Juli 2016 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : Rya Dilla, SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : SIGIT PURNOMO, S.ST
11852
  • Pembuatan Direksi Keet/ Gudang 28.00 800,480.46 22,413 452.98Jumlah Pek. Persiapan D.I. Empiyang 93,795,784.35Vill PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN 2,124.001.
Putus : 01-11-2017 — Upload : 13-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 97 PK/Pid.Sus/2017
Tanggal 1 Nopember 2017 — Dr. GANI ABDUL GANI
215132 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan pengalaman beberapa produk = yangdikembangkan oleh perusahaan listrik, biaya instalasi CIS padaperusahaan listrik berkisar antara US$ 22, 41 sd $40,00 atau rataratasekitar US $ 29 untuk masa 24 bulan sehingga ratarata sekitar US $1, 2 perpelanggan perbulan atau sekitar Rp10.800 perpelangganperbulan (asumsi kurs dollar pada saat itu Rp9.000/1 US dolar)sebagaimana terlihat pada tabel di bawah ini : Nomor Nama Produk Biaya per pelanggan (US$)1 SAP 25,332 PeopleSoft 22,413 SPL 29,894
Register : 06-12-2018 — Putus : 26-04-2019 — Upload : 06-05-2019
Putusan PN PADANG Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pdg
Tanggal 26 April 2019 — Penuntut Umum:
PERRY RITONGA,SH
Terdakwa:
Drs. ERIZAL, MM Pgl PAK JIM Bin BASRI.
8343
  • IVIS 5 PERKERASAN BERBUTIR5.2.1 Lapis pondasi agregat kelas C/sirtu (pondasi dibawah rigitd t=20 Cm),Nilai Bobot 1,020 % (satu koma nol dua nol persent), Nilai Pekerjaan 100% (seratus persent).5.2.1 (a)Lapis pondasi agregat kelas C/sirtu (pondasi dibawah rigitd t=20 Cm),Nilai Bobot 0,799 % (nol koma tujuh sembilan sembilan persent), NilaiPekerjaan 100 % (Seratus persent).VII.DIVISI 7 PEKERJAAN STRUKTUR7.1. (5) Beton mutu sedang dengan fc=30 MPa (K350), Nilai Bobot 22,413 %(dua dua koma empat satu