Ditemukan 2 data
SITI RUBAIAH
15 — 4
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk : - Merubah /membetulkan Tahun Kelahiran Pemohon pada KTP NIK 3505076112600003 yang semula tertulis : SITI RUBAIAH , lahir di Blitar pada tanggal 21 Desember 1960 dirubah / dibetulkan menjadi SITI RUBAIAH, lahir di Blitar pada tanggal 21 Desember 1956; - Merubah /membetulkan tahun Kelahiran Pemohon pada KK Nomor : 350507 221107 0006 yang semula tertulis
24 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jatuh Besarnya Tanggal Jumlah Hari Alokasi Alokasi KekuranganKe Tempo Angsuran Pembayaran Pembayaran keterlambatan Denda Angsuran Angsuran1 220907 5.206.000 02102007 5.000.000 10 260.300 4.739.700 466.30022102007 300.000 20 46.630 253.370 212.93009112007 232.093,70 16 19.930 212.930 02 221007 5.206.000 09112007 2.017.906,30 18 468.540 1.549.366,303.656.633,7023112007 3.912.598,06 14 255.964,36 3.656.633,30 03 221107 5.206.000 23112007 3.087.401,94 1 26.030 2.061. ,94 2.144.628,0611022008 3.002.479,28