Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-12-2018 — Putus : 28-01-2019 — Upload : 01-02-2019
Putusan PN JEPARA Nomor 252/Pid.Sus/2018/PN Jpa
Tanggal 28 Januari 2019 — Penuntut Umum:
WAWAN RUSMAWAN, SH.MH
Terdakwa:
MOHAMMAD RISANG MAULANA Bin BUDIYONO Alm.
406
  • pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastik klip seberat 23,471