Ditemukan 1 data
WAWAN RUSMAWAN, SH.MH
Terdakwa:
MOHAMMAD RISANG MAULANA Bin BUDIYONO Alm.
40 — 6
pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastik klip seberat 23,471