Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-03-2024 — Putus : 15-03-2024 — Upload : 18-03-2024
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 3/Pid.C/2024/PN Pkb
Tanggal 15 Maret 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Pebriansyah, S.H.
Terdakwa:
RISMO BIN ABRATUL
117
  • pidana denda sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 9 (Sembilan) tandan buah sawit
  • dikembalikan kepada PT SMS melalui Saksi Yohanes Sunarto Bin Ali Syehman;

    • 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Warna hitam tanpa Nopol dengan Noka: MH331B002AJ244995, Nosin: 31B-245038