Ditemukan 1 data
Pebriansyah, S.H.
Terdakwa:
RISMO BIN ABRATUL
11 — 7
pidana denda sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 9 (Sembilan) tandan buah sawit
- 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Warna hitam tanpa Nopol dengan Noka: MH331B002AJ244995, Nosin: 31B-245038
dikembalikan kepada PT SMS melalui Saksi Yohanes Sunarto Bin Ali Syehman;