Register : 19-07-2017 — Putus : 14-09-2017 — Upload : 11-10-2017
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 28/Pdt.G/2017/PN.Idm. Tanggal 14 September 2017 — Pelaksana Pembebasan Tanah Untuk Negara / Kepala Kantor Pertanahan BPN Indramayu sebagai Pelaksana Pengadaan Tanah yang diwakili oleh : Bapak Erizal Sapri, selaku Ketua Pelaksana Pembebasan Tanah Untuk Negara yang beralamat di jalan Golf Nomor 01 Indramayu Telepon : 0234-273245, dalam hal ini memberi kuasa kepada : 1. MALIK A. Ptnh., 2. SUWONDO, A.Ptnh., 3. ANANG HENDRI PRAYOGO, S.ST., dan 4.
584 — 42
Pelaksana Pembebasan Tanah Untuk Negara / Kepala Kantor Pertanahan BPN Indramayu sebagai Pelaksana Pengadaan Tanah yang diwakili oleh : Bapak Erizal Sapri, selaku Ketua Pelaksana Pembebasan Tanah Untuk Negara yang beralamat di jalan Golf Nomor 01 Indramayu Telepon : 0234-273245, dalam hal ini memberi kuasa kepada : 1. MALIK A. Ptnh., 2. SUWONDO, A.Ptnh., 3. ANANG HENDRI PRAYOGO, S.ST., dan 4.