Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-08-2022 — Putus : 26-10-2022 — Upload : 31-10-2022
Putusan PN TANGERANG Nomor 1275/Pid.Sus/2022/PN Tng
Tanggal 26 Oktober 2022 — Penuntut Umum:
SAIMUN, SH
Terdakwa:
SYAIFUL BAHRI bin MUHAMMAD SYAIFUDIN
368
  • sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih denga berat netto 3,4351