Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-10-2019 — Upload : 12-02-2020
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1087/Pid.Sus/2019/PN Mks
Tanggal 30 Oktober 2019 — - JPU : ANDI ARMASARI, SH - TDW : MUH. CHAIDIR TAMRIN MT ALIAS CHAIDIR BIN THAMRIN
282
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 2 (dua) sachet plastik bening berisi shabu-shabu dengan berat 3,4951 Gr;- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna merah biru;- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna merah muda;Dipergunakan dalam perkara lain.6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah).
Register : 14-08-2019 — Putus : 30-10-2019 — Upload : 29-04-2020
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1086/Pid.Sus/2019/PN Mks
Tanggal 30 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
ANDI ARMASARI, SH
Terdakwa:
ABD. MALIK ALIAS MALIK BIN HAMBALI BASO
205
  • lima) tahun dan 6 (enam) bulan, denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 2 (dua) sachet plastik bening berisi shabu-shabu dengan berat 3,4951