Ditemukan 1 data
1.GUNTUR ADI N., S.H.
2.PRIYO W., SH.
Terdakwa:
RIZKY NAILULGINA MUSODIK Alias RIZKY
64 — 8
tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000, 00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sabu dengan berat brutto 3,7018