Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-07-2020 — Putus : 24-09-2020 — Upload : 28-09-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 729/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 24 September 2020 — Penuntut Umum:
1.GUNTUR ADI N., S.H.
2.PRIYO W., SH.
Terdakwa:
RIZKY NAILULGINA MUSODIK Alias RIZKY
648
  • tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000, 00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
  • Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Memerintahkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) paket sabu dengan berat brutto 3,7018