Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-07-2021 — Putus : 04-08-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 81/PID/2021/PT PLK
Tanggal 4 Agustus 2021 — Pembanding/Terdakwa : Tono Bin Ilat Diwakili Oleh : Herman Subagio, S.H
Terbanding/Penuntut Umum : TARUNG, SH
9240
  • Lasa, tanggal 12 Januari 2012, letak tanah di Jalan Raya Muara Teweh Puruk Cahu (KM 52), RT. 04, Desa Pendreh, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, luas 3.454,3 Ha, Nomor Register 51/SPT/DS.PH/IV/2012, tanggal 3 April 2012, yang diketahui dan bertanda tangan serta cap stempel Pemerintahan Desa Pendreh;
  • 1 (satu) lembar Surat Pelimpahan Camp dari an. Ithong S. kepada an. Lasa, tanggal 30 September 1990;
  • 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanah an.
    PLN (persero) Unit Pelaksana Proyek Pembangkit dan Jaringan KalimantanBagian Tengah 2 (UPP 2);Bahwa sebidang tanah milik saksi korban Lasa bin Daber beserta abhliwarisnya yang berada di Desa Pendreh, Kecamatan Teweh Tengah, KabupatenBarito Utara, yaitu yang berada di Jalan Raya Muara Teweh Puruk Cahu (KM52), dengan luas 3.454,3 Ha berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Buku Tanah diDesa Pendreh Model A 6 dari Tahun 2003 sampai dengan Tahun 2015membenarkan bahwa tanah tersebut adalah milik saksi korban
    ;Seolaholah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapatmendatangkan sesuatu kerugian bagi korban Lasa bin Daber, yang dilakukandengan caracara sebagai berikut:Bahwa saksi korban Lasa bin Daber beserta ahli warisnya memilikisebidang tanah yang berada di Desa Pendreh, Kecamatan Teweh Tengah,Kabupaten Barito Utara, yaitu yang berada di Jalan Raya Muara Teweh PurukCahu (KM 52), dengan luas 3.454,3 Ha, dengan batasbatas tanah: Sebelah Utara berbatasan dengan hutan lebat bersama
    Lasa, tanggal 12Januari 2012, letak tanah di Jalan Raya Muara Teweh Puruk Cahu (KM52), RT. 04, Desa Pendreh, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten BaritoUtara, luas 3.454,3 Ha, Nomor Register 51/SPT/DS.PH/IV/2012, tanggal 3April 2012, yang diketahui dan bertanda tangan serta cap stempelPemerintahan Desa Pendreh;10.1 (satu) lembar Surat Pelimpahan Camp dari an. Ithong S. kepada an.Lasa, tanggal 30 September 1990;11.1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanah an.
    Lasa, tanggal 12Januari 2012, letak tanah di Jalan Raya Muara Teweh Puruk Cahu (KM52), RT. 04, Desa Pendreh, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten BaritoUtara, luas 3.454,3 Ha, Nomor Register 51/SPT/DS.PH/IV/2012, tanggal 3April 2012, yang diketahui dan bertanda tangan serta cap stempelPemerintahan Desa Pendreh;f. 1 (Satu) lembar Surat Pelimpahan Camp dari an. Ithong S. kepada an.Lasa, tanggal 30 September 1990;g. 1 (Satu) lembar Surat Keterangan Tanah an.
    Lasa, tanggal12 Januari 2012, letak tanah di Jalan Raya Muara Teweh PurukCahu (KM 52), RT. 04, Desa Pendreh, Kecamatan Teweh Tengah,Kabupaten Barito Utara, luas 3.454,3 Ha, Nomor Register51/SPT/DS.PH/IV/2012, tanggal 3 April 2012, yang diketahui danbertanda tangan serta cap stempel Pemerintahan Desa Pendreh;1 (satu) Iembar Surat Pelimpahan Camp dari an. Ithong S.kepada an. Lasa, tanggal 30 September 1990;. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanah an.
Register : 07-11-2016 — Putus : 29-03-2017 — Upload : 12-04-2017
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 25/Pdt.G/2016/PN Mtw
Tanggal 29 Maret 2017 — - LASA als A. LASA LAWAN - MUHAMMAD TONO alias TONO Bin ILAT
13024
  • Bahwa Letak tanah/ lahan adat yang ada dalam SPT Penggugat adalah terletak diJalan Raya Muara Teweh Puruk Cahu dari KM.52 sampai dengan KM.63 dansekitarnya dengan luas 3.454,3 Ha dengan batasbatas sebagai berikut: SebelahUtara berbatas dengan Hutan lebat bersama Kabupaten Murung Raya; SebalahSelatan berbatas dengan Eks Peladangan Masyarakat; Sebelah Timur BelukarMasyarakat; Sebelah Barat berbatas dengan Belukar Masyarakat / Lahan KelapaSawit PT.
    Oleh karena Penggugat mengakui memiliki Tanah seluas 3.454,3 Ha secaraturun temurun sejak tahun 1957, terletak di daerah Sungai Sipar dan SungaiRahayu, sementara Almarhum Gampa Bin llat ayah Tergugat memiliki jugatanah yang berbatasan dengan Sungai Sipar dan Sungai Rahayu, makasangat perlu di cek kebenarannya.
    Tentang Gugatan Tidak Sempurna karena Para Pihak Tidak Lengkap.e Penggugat mengakui memiliki Tanah seluas 3.454,3 Ha secara turuntemurun sejak tahun 1957, terletak di daerah Sungai Sipar dan SungaiRahayu, sementara Almarhum Gampa Bin llat ayah Tergugat memiliki jugatanah yang berbatasan dengan Sungai Sipar dan Sungai Rahayu, makasangat perlu di cek kebenarannya.
    Tentang Gugatan Penggugat KaburBahwa dalam Gugatan Penggugat tidak jelas dan tidak rinci mengenai Letakdan Terperkara vide Gugatan Penggugat dalam Posita Point 2 (dua), yangmana Penggugat hanya menyebutkan memiliki tanah di Jalan Raya PurukCahu dari KM.52 dampai dengan KM.63 dan sekitarnya seluas 3.454,3 Hektardengan batas batas sebelah Utara berbatas dengan Hutan Lebat bersamaKabupaten Murung Raya, Sebelah Selatan berbatas dengan Eks PerladanganMasyarakat, Sebelah Timur berbatas dengan Belukar Masyarakat
    secaraHukum Adat dari tahun 1957 sesuai dengan Alas Hak berupa Surat PernyataanTanah (SPT) tertanggal 12 Januari 2012 yang telah diketahui dan dibubuhi tandatangan serta cap oleh Ketua RT.04 Desa Pendreh, Ketua BPD Desa Pendreh,Kepala Adat Desa Pendreh, Damang Kecamatan Teweh Tengah serta Kepala DesaPendreh dengan Nomor Register : 51/SPT/DSPH/IV/2012 Tanggal 3 April 2012;Bahwa Letak tanah / lahan adat adalah di Jalan Raya Muara Teweh Puruk Cahudari KM.44 sampai dengan KM.63 dan sekitarnya dengan luas 3.454,3
Register : 01-04-2021 — Putus : 21-06-2021 — Upload : 24-06-2021
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 55/Pid.B/2021/PN Mtw
Tanggal 21 Juni 2021 — Penuntut Umum:
TARUNG, SH
Terdakwa:
Tono Bin Ilat
12015
  • Barito Utara, luas 3.454,3 Ha, Nomor Register : 51/SPT/DS.PH/IV/2012 tanggal 3 April 2012 yang diketahui dan bertanda tangan serta cap stempel pemerintahan Desa Pendreh;

    f. 1 (satu) lembar Surat Pelimpahan Camp dari an. ITHONG S. kepada an. LASA, tanggal 30 September 1990;

    g. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanah an. LASA, tanggal 2 September 1990, terletak ditepi Jl. Negara Muara Teweh-Puruk Cahu Km. 52, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara, Prop.