Ditemukan 3 data
RADEN MAS RATNAM ANINDYA
Tergugat:
1.Gubernur Riau
2.Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Riau
82 — 24
(Penggugat) yang ditujukan kepada kepala Badan PengelolaanKeuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau dengan gaji pokoksebesar Rp. 3.043.600, (tiga juta empat puluh tiga ribu enam ratusrupiah) yang berlaku mulai tanggal 01 Februari 2019 hingga 01 Februari2021;Bahwa atas kenaikan gaji tersebut Penggugat menerima gaji bulanAgustus 2019 sebesar Rp. 3.590.500, (tiga juta lima ratus Sembilanpuluh ribu lima ratus rupiah);Bahwa di Sekretariat Dewan Provinsi Riau, Penggugat bekerja dengannyaman dan bersemangat
Kerugian materiil, Penggugat tidak menerima penghasilan sejakbulan September 2019 hingga didaftarkannya gugatan ini, yaitusejak bulan September 2019 hingga bulan Juli 2020 (10 bulan),yaitu sebesar gaji pokok Rp. 3.590.500, x 10 = Rp. 35.905.000,(tiga puluh lima juta sembilan ratus lima ribu rupiah);b.
Nurhayati
Tergugat:
Kepala Kementerian Agraria Dan Tata Ruang,Badan Pertanahan Nasional, Kantor Kabupaten pesisir Selatan
Intervensi:
MUHAMMAD ROEM
193 — 31
Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan tercatat atas nama MOHAMMAD ROEM;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor 16, diterbitkan pada tanggal 26 Januari 1998, Surat Ukur Nomor: 954/09 tanggal 23 Februari 2009, Luas 58.274 M2, terletak di Desa Pasar Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan tercatat atas nama MOHAMMAD ROEM;
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 3.590.500
36 — 7
Fotokopi tanda perincian pembelian barang meterial bangunan dari TBSumber Bangunan kepada TB Nurani Jaya tertanggal 342017 sebasarRp. 5.734.500, dan seterusnya sampai 35 kali transaksi, terakhirtransaksi tertanggal 03032018 sebesar Rp. 3.590.500, Tandaperincian pembelian barang materaial tersebut telah dicocokkan denganaslinya tetapi yang bermaterai cukup hanya transaksi pembelian tanggal342017 selabihnya tanpa materai, yang ditandai dengan (TR.2);.