Ditemukan 1 data
129 — 21
Menyatakan Penggugat berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan plafon kesehatan Tahun 2014 sebesar Rp.101.992.874 (seratus satu juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah) dengan perincian sebagai berikut :Uang pesangon = 9 x 2 x Rp.3.812.827 =Rp. 68.630.886.
Uang penghargaan Masa kerja = 5 x Rp.3.812.827 =Rp. 19.064.135.+ =Rp. 87.695.021Uang penggantian hak =15% x Rp.87.695.021 =Rp. 13.154.253.+ =Rp.100.849.274.Plafon kesehatan tahun 2014 = 60% x Rp.1.906.000 =Rp. 1.143.600 + Total =Rp.101.992.874.Jumlah yang harus dibayar Tergugat =Rp.101.992.874(seratus satu juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah).6.