Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-10-2010 — Putus : 28-02-2011 — Upload : 25-07-2013
Putusan PA JEMBER Nomor 4074/Pdt.G/2010/PA. Jr
Tanggal 28 Februari 2011 — Pemohon dan Termohon
150
  • Menghukum Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi melunasi mahar yang masih terhutang kepada Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi sebesar Rp 301.210,- (tiga ratus satu ribu dua ratus sepuluh rupiah);3. Menghukum Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi memberikan kepada Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi nafkah iddah sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);4.
    Mahar yang waktu itu dihutang pada Termohon sebesar Rp 301.210,(tiga ratussatu ribu dua ratus sepuluh rupiah);2. Bajubaju Termohon, alat sholat, dan perabotan rumah tangga;3. Nafkah iddah sebesar Rp 1000.000,(satu juta rupiah) sebulan;4. Nafkah madliyah selama 3 bulan sebesar Rp 1000.000, (satu juta rupiah)sebulan;5.
    Mahar yang waktu itu dihutang pada Termohon sebesar Rp 301.210,(tiga ratussatu ribu dua ratus sepuluh rupiah);2. Bajubaju Termohon, alat sholat, dan perabotan rumah tangga;Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp 1000.000,(satu juta rupiah) sebulan;4. Nafkah madliyah karena selama 3 bulan yang lalu tidak diberikan nafkah sebesarRp 1000.000, (satu juta rupiah) sebulan;5.
    Bahwa mahar Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi sebesar Rp 301.210,(tiga ratus satu ribu dua ratus sepuluh rupiah) belum diberikan oleh PemohonKonpensi/Tergugat Rekonpensi kepada Termohon Konpensi/PenggugatRekonpensi sampai saat ini, hal ini dipertegas oleh Pemohon Prinsipal dalampersidangan tanggal 24 Januari 2011.3.
    Melunasi mahar yang masih terhutang kepada Termohon Konpensi/PenggugatRekonpensi sebesar Rp 301.210, (tiga ratus satu ribu dua ratus sepuluh rupiah);2. Memberikan nafkah iddah kepada Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensisebesar Rp 500.000, (lima ratus ribu rupiah), sebulan x 3 bulan = Rp 1.500.000,(satu juta lima ratus ribu rupiah);3.