Ditemukan 50 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-09-2014 — Putus : 18-03-2015 — Upload : 07-05-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 151/PDT.SUS-PHI/2014/PN.BDG
Tanggal 18 Maret 2015 — ALI HUSIN, DKK; lawan; PT. DIRGANTARA INDONESIA (PERSERO)
8118
  • butir10.6 Surat Edaran Direktur Umum Nomor :SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989 tentangPerhitungan Karyawan PT.IPTN, dihitung berdasarkan := 60% X Masa Kerja X Tabel X 12 X Dasar Pensiun / Gaji pokok.
    /IPTN/30200/V/1989tentang Perhitungan Karyawan PT.IPTN , dimana rincian rumusnya sebagai berikut:= Masa Kerja X 2,5% X Tabel X 12 X Dasar Pensiun / Gaji Pokok.3.
    butir10.6 Surat Edaran Direktur Umum Nomor :SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989 tentangPerhitungan Karyawan PT.IPTN, dihitung berdasarkan := 60% X Masa Kerja X Tabel X 12 X Dasar Pensiun / Gaji pokok4.
    Bukan Rumus perhitungan yangtercantum pada butir 10.a SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989sebagaimana dalil Para Penggugat yaitu : Masa kerja X 2,5% X Tabel X12 X Dasar Pensiun/Gaji pokok;Bahwa untuk lebih jelasnya kiranya tidak berlebihan bilamana Tergugatkutip kembali isi selengkapnya ketentuan butir 10.a. SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989, yang berbunyi :Bagi peserta program pensiun yang pembayaran pensiunnya dibayarkansekaligus pengaturannya sebagai berikut :a.
    Dirgantara Indonesia (Persero) tentangPemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas nama Ken Dewi Handayani(Penggugat 26),Bukti T28 PERATURAN DANA PENSIUNSalinan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:KEP545/KM.10/2011 Tentang Pengesahan Peraturan Dana Pensiun DariDana Pensiun IPTN yang disahkan tanggal 6 Juli 2011.Bukti T29 Surat Edaran Nomor: SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989 tentangPerhitungan Pensiun Karyawan IPTN.Bukti T30 Surat Edaran Nomor: SE/09/036.03/IPTN/30200/VII/1989 tentangPenjelasan
Putus : 28-08-2015 — Upload : 30-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 422 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 28 Agustus 2015 — 1. ALI HUSIN, DKK VS PT. DIRGANTARA INDONESIA (PERSERO)
5851 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 10.6 Surat Edaran Direktur Umum Nomor SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989 tentang Perhitungan Karyawan PT.IPTN, dihitungberdasarkan:= 60% X Masa Kerja X Tabel X 12 X Dasar Pensiun/Gaji pokok6.
    /30200/V/1989tentang Perhitungan Karyawan PT.IPTN, dimana rincian rumusnyasebagai berikut:= Masa Kerja X 2,5% X Tabel X 12 X Dasar Pensiun/Gaji Pokok;.
    10.6 Surat Edaran Direktur Umum Nomor SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989 tentang Perhitungan Karyawan PT.IPTN, dihitungberdasarkan:= 60% X Masa Kerja X Tabel X 12 X Dasar Pensiun/Gaji Pokok;.
    SuratEdaran Direktur Umum Nomor SE/06/036.03/IPTN/30200/ V/1989tentang Perhitungan Karyawan PT. IPTN;b.
    /V/1989 atauberdasarkan lampiran Surat Edaran Nomor SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989),dan yang dilaksanakan dan yang didalilkan oleh Termohon Kasasi/Tergugatadalah dengan dasar hukum ketentuan program pensiun yang lamaberdasarkan Lampiran Surat Edaran Nomor SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989,tanggal 25 Mei 1989 tentang Tabel juncto Lampiran Surat Keputusan DireksiPT.Dirgantara Indonesia (Persero) Nomor SKEP/248/030.02/PTD/UT0000/09/2009 tentang Penghasilan Dasar Pensiun;Bahwa dalam jawaban gugatan pada
Putus : 29-12-2009 — Upload : 25-05-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2031K/PDT/2007
Tanggal 29 Desember 2009 — Q.A. SUPRIADI ; SUMARWOTO, dkk. ; PT. DIRGANTARA INDONESIA (PT.DI), d/h PT. INDUSTRI PESAWAT TERBANG NUSANTARA (PT.IPTN)
9145 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dirgantara IndonesiaBan dung. dengan KEP /04/030.01/IPTN/30200/1 2/92 (FO)Penggugat VII, A. TOOS SANITIOSO, sebagai Pilot PT. DirgantaraIndonesia Bandung, dengan SKEP 5480/033.08/IPTN/30200/10/90(Capt);Penggugat VIII, DARMAWAN S&., sebagai Pilot PT. Dirgantara IndonesiaBandung dengan SKEP 5480/033.08/IPTN/30200/10/90 (Capt);Penggugat IX, ANAZIAS ZIKIR, sebagai Pilot PT. Dirgantara IndonesiaBandung.
    IPTN tanggal 22 Desember1992 No.Kep/04/030.01/IPTN/30200/12/92; tentang perubahan terhadaplampiran Il dari Keputusan Direktur Utama No. Kep./02/023.09/IPTN/ 30200/10/90 tentang Ketentuan Pokok Air Crew;Hal. 2 dari 22 hal. Put. No. 2031 K/Pdt/20072.
    ./04/030.01/IPTN/30200/ 12/92tanggal 22 Desember 1992 tersebut, maka Para Penggugat sampai denganPenggugat IX berhak atas tunjangan Tipe A dan tunjangan Brevet dalambentuk rupiah yang disesuaikan dengan kurs dolar Amerika yang berlakutanggal 1 pada bulan yang bersangkutan, sebagai berikut :a.Penggugat berhak atas : Tunjangan Tipe A US$ 750 Brevet IL US$ 300 Brevet ATPL.
    No. 2031 K/Pdt/2007berdasarkan SK Direktur Utama No.Kep/04/030.01/IPTN/30200/ 12/92,tanggal 22 Desember 1992; terhitung sejak bulan Juni tahun 2006terus menerus hingga masa kerja Para Penggugat sampai denganPenggugat IX berakhir;Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada ParaPenggugat sampai dengan Penggugat IX secara sekaligus, tunai danseketika yaitu :a. 1.
    Sengketa terjadi karena tidak dipenuhinya hak Pekerja oleh Pengusahamengenai ; tunjangan tipe A dan tunjangan Brevet, sebagaimana ditentukandalam Keputusan Direksi No. 22 Desember 1992 No.04/030.0I/IPTN/ 30200/12/92 22 Desember 1992;c.
Putus : 24-02-2016 — Upload : 26-10-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 87 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 24 Februari 2016 — 1. TIRTA SWASTIKA, DKK VS PT DIRGANTARA INDONESIA (Persero) Selaku Pendiri Dana Pensiun IPTN, dan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
6929 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 87 K/Pdt.SusPHI/2016Umum Nomor SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989 tentang PerhitunganKaryawan PT IPTN, adalah : = Masa Kerja X 2,5% X Tabel X 12 X Dasar Pensiun atau Gaji Pokok Bahwa sesuai 1 huruf a Surat Edaran Direktur Umum NomorSE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989 tentang Perhitungan Karyawan PT IPTN,menunjuk kepada ketentuan Surat Keputusan Direktur Utama PT IPTNNomor SKEP/1433/IPTN/036.03/IV/87, tanggal 8 April 1987 tentangKetentuan Pokok Jaminan Hari Tua, maka sesuai angka 10 di lampiranSurat
    Surat Edaran Direktur Umum Nomor SE/06/036.03/IP TN/30200/V/1989 tentang Perhitungan Karyawan PT IPTN, yaitu := Masa Kerja X 2,5% X Tabel X 12 X Dasar Pensiun / Gaji Pokok(lihat lampiran) Bahwa pada pada lampiran Surat Edaran Direktur Umum NomorSE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989 tentang Faktor Perkalian UntukMenghitung Sokongan Sekaligus / Pembayaran Pensiun SekaligusPerhitungan Karyawan PT IPTN, rumus manfaat pensiun sekaligus padaangka 10 huruf a Surat Edaran Direktur Umum NomorSE/06/036.03/IPTN/30200
    IPTN Nomor SE/09/036.03/IPTN/30200/VII/1989 tanggal 12 Juli 1989 tentang Penjelasan PerhitunganJaminan Hari Tua Bagi Karyawan yang berusia 55 tahun ke atas;4. Bahwa hak manfaat pensiun sekaligus Para Penggugat harus dihitungberdasarkan ketentuan program pensiun yang lama dan rumus manfaatpensiun sekaligusnya diatur pada angka 10 huruf a. Surat EdaranDirektur Umum Nomor SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989 tentangPerhitungan Karyawan PT IPTN, yaitu :Halaman 28 dari 140 hal. Put.
    huruf a Surat Edaran Direktur Umum Nomor SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989 tentang Perhitungan Karyawan PT IPTN, yaitu :Halaman 41 dari 140 hal.
    dari lampiranSurat Edaran Direkturr Umum PT IPTN Nomor SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989 tertanggal 25 Mei 1989 tentang Tabel Faktor Perkalian UntukMengitung Sokongan Pensiun Sekaligus;.
Register : 04-04-2013 — Putus : 16-07-2013 — Upload : 22-08-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 37/G/2013/PHI/PN.BDG
Tanggal 16 Juli 2013 — BAMBANG SOLIYANTO, SE.AK; AHMAD BASIT ALHADIPURO, DRS.; CHAIRIL ANWAR EL DAUD, SE; DEDI RUSTANDI; DIDIH SETIADI, DKK; L A W A N; PT. DIRGANTARA INDONESIA PERSERO), SELAKU PENDIRI DANA PENSIUN IPTN DAN SALAH SATU BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN);
11314
  • IPTNNomor : SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989 atau disingkat SE06 tahun 1989 tentangperhitungan pensiun karyawan, dan sesuai Rumus Manfaat Pensiun lumpsum/sekaligus yang telah ditetapkan padalampiran butir 11 KEP14 hun 1sangat jelas acuan perhitungannya mengacu pada besaran gaji pokok terakhir ;.
    rumus perhitungan yang ada padabutir 11.d tersebut, terhitung mulai 34tanggal 12 Juli 1989 yaitu sejak diterbitkannya Surat Edaran Nomor : SE/09/036.03/IPTN/30200/VI/1989 sudah tidak berlaku lagi, hal mana sebagaimana ditegaskan padaangka 4 Surat Edaran Nomor : SE/09/036.03/IPTN/30200/VII/1989, yang berbunyi :Dengan dikeluarkannya rumus perhitungan Jaminan Hari Tua dalam Surat EdaranNomor : SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989, maka rumus perhitungan Jaminan HariTua dalam Surat Keputusan Nomor : SKEP/
    IPTN, maka semua ketentuanyang semula diatur dalam SKEP/1433/IPTN/036.03/IV/87 termasuk semua rumus perhitunganmanfaat pensiunnya tidak berlaku lagi dan yang berlaku setelah itu (terbit SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989) adalah rumus perhitungan manfaat pensiun sebagaimana ditetapkandalam SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989, hal mana sebagaimana telah ditegaskan oleh SuratEdaran Nomor : SE/09/036.03/IPTN/30200/ VII/1989, tanggal 12 Juli 1989, pada angka 4yang menyatakan bahwa Dengan dikeluarkannya rumus
    /V/1989,tanggal 2651989, tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT IPTN, karena berdasarkan SuratEdaran Direktur Umum PT IPTN Nomor : SE/09/036.03/IPTN/30200/VII/1989 tanggal 12Juli 1989, pada angka 4 dinyatakan dengan tegas bahwa *Dengan dikeluarkannya rumusperhitungan Jaminan Hari Tua dalam Surat Edaran Nomor : SE/06/036.03/IPTN/30200/V/89,maka rumusrumus perhitungan Jaminan Hari Tua dalam Surat Keputusan Nomor :SKEP/1433/IPTN/036.03/IV/87 dinyatakan tidak berlaku lagi.42bahwa sejak dikeluarkannya
    T 14 : Surat Keputusan Nomor : SKEP/1433/IPTN/036.03/IV/87, tentang Ketentuan Pokok Jaminan Hari Tua, tertanggal 8 April 1987, berikutlampiran ;15.T15 : Surat Edaran Nomor : SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989, tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT. IPTN tanggal 2651989, berikutlampiran ;16.
Putus : 22-06-2015 — Upload : 08-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 50 PK/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 22 Juni 2015 — 1. ACHMAD ROSICH, DKK VS PT. DIRGANTARA INDONESIA (Persero),
6948 Berkekuatan Hukum Tetap
  • IPTN NomorSE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989 tentang Perhitungan Pensiun KaryawanPT.
    IPTN Nomor SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT.
    Umum NomorSE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989 tentang Perhitungan Karyawan PT.
    Surat Edaran Nomor SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT.
    IPTN Nomor SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989 tentangPerhitungan Pensiun Karyawan PT.
Register : 28-04-2014 — Putus : 21-10-2014 — Upload : 13-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 76/G/2014/PHI.PN.BDG
Tanggal 21 Oktober 2014 — ABDULLAH SUMBONO; ADE SUMARNA; AMUN SETIAWAN; ANDI ISMAIL MARZUKI; BATARA MARPAUNG, DKK; LAWAN; PT. DIRGANTARA INDONESIA (PERSERO);
6524
  • Tabel = dilinat pada lampiran SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989, dimanabesaran table untuk usia pensiun 55 tahun adalah 10,672578c.
    /IPTN/30200/VII/1989 tanggal 12 Juli 1989, sudah dinyatakan tidak berlakulagi;4.3.
    September 2009,rumusan manfaat pensiun dalam butir 10.a Surat Edaran No.SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989 = ditetapbkan sebelum UndangUndang No.11 Tahun 1992tentang dana pensiun dan Peraturan pemerintah No.76 Tahun 1992 lampiranSurat Edaran No.SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989 memiliki makna yang samadengan UndangUndang No.11 Tahun 1992 tentang dana pensiun dan Peraturanpemerintah No.76 Tahun 1992 dan Keputusan Menteri Keuangan RI No.343/KMK/01 7/1998;Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil gugatannya
    IPTN Nomor:SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989 tanggal 25Mei 1989 tentang Perhitungan Pensiunan Karyawan PT.IPTN Pasal 10.aataukah Undangundang No.11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Jo SuratKeputusam Direksi PT.
    dalam butir 10 .a SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989tanggal 26 Mei 1989 dengan rumus Masa Kerja x 2,5% x Tabel x 12 x DasarPensiun/Gaji Pokok (lihat lampiran) dan dalam lampiran SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989 tanggal 26 Mei 1989 telah dinyatakan dengan jelas caramelakukan perhitungannya adalah ;Masa Kerja x 2,5% x Tabel x 12 x Dasar Pensiun Tahunan, Majelis Hakimberpendapat untuk pembayaran manfaat pensiun sekaligus berdasarkan rumusperhitungan yang tercantum sebagaimana dalam lampiran SE/06/036.03/
Register : 22-10-2012 — Putus : 18-03-2013 — Upload : 02-06-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 87/G/2012/PHI/PN.BDG
Tanggal 18 Maret 2013 — ACHMAD ROSICH, Cs.; Lawan; PT. DIRGANTARA INDONESIA (Persero)
12049
  • IPTN Nomor : SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989, tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT.
    IPTN Nomor : SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989,tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT.
Putus : 02-04-2015 — Upload : 31-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 117 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 2 April 2015 — 1. Abdullah Sumbono, DKK VS PT. DIRGANTARA INDONESIA (PERSERO)
7235 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tabel = dilihat pada lampiran SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989,dimana besaran table untuk usia pensiun 55 tahun adalah 10,672578c.
    IPTN Nomor SKEP/1433/IPTN/036.03/IV/87, tanggal 08 April 1987 tentang Ketentuan PokokJaminan Hari Tua juncto Surat Edaran Nomor SE/ 06/ 036.03/ IPTN/30200/V/1989, tanggal 26 Mei 1989 tentang Perhitungan Pensiun KaryawanPT IPTN Pasal 10.a ataukah UndangUndang Nomor 11 Tahun 1992Tentang Dana Pensiun Jo.
    SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989 Rumusan Dana Pensiun Adalah Masa Kerja X 2.5% XTabel X 12 X Dasar Pensiun/Gaji Pokok;Bahwa dalam pertibangan hukum halaman 72, paragraf 2 baris 14 yangpada intinya Judex Facti telah memberikan pertimbangan sebagai berikut:Menimbang, Majelis Hakim berpendapat untuk pembayaran manfaatpensiun sekaligus berdasarkan rumus perhitungan yang tercantum dalamlampiran SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989 tanggal 26 Mei 1989 tidak lagimenggunakan komponen/factor gaji pokok sebagaimana
    Dalam artian SE/09/036.03/IPTN/30200/VII/1989 Berada Dibawah SKEP/1433/IPTN/036.03/IV/87atau KEP/05/030.02/IPTN /HR0000/12/99;Dalam Pertimbangan Judex Facti yang telah berpendapat bahwa butir10.a SKEP/1433/IPTN/036.03/IV/87 tentang Ketentuan Pokok JaminanHari Tua dinyatakan tidak berlaku lagi dengan adanya SE/09/036.03/IPTN/30200/VII/1989, adalah pertimbangan yang salah danbertentangan dengan UndangUndang Repubuk Indonesia Nomor 12Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan,Pasal
    di atas SE/09/036.03/IPTN/30200 /VII/1989, dihubungkandengan butir 3.3, maka SE/09/036.03/IPTN/30200 adalah surat edaranyang telah bertentangan dengan KEP/ 05/ 030.02/ IPTN/HR0000/12/99dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi.
Register : 26-10-2018 — Putus : 16-01-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan PT BANDUNG Nomor 500/PDT/2018/PT BDG
Tanggal 16 Januari 2019 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
5832
  • IPTN Nomor :SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989 tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT.
    IPTN Nomor : SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT.
    IPTN NomorSE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989 tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT.
Register : 15-04-2014 — Putus : 24-11-2014 — Upload : 19-08-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 66/G/2014/PHI/PN.BDG
Tanggal 24 Nopember 2014 — HENNY ANDRIANTO ; ADI PRATIKNO; RISNANDAR; RACHMANTO ABDULLAH; LAWAN; PT. DIRGANTARA INDONESIA (PERSERO); DIREKTUR UTAMA DANA PENSIUN IPTN;
12237
  • Surat Edaran Nomor:SE.06.036.03/IPTN/30200/V/1989 tanggal 25 Mei 1989 tentang Perhitungan PensiunKaryawan PT.
    Surat Edaran Nomor:SE.06.036.03/IPTN/ 30200/V/1989 tanggal 25 Mei 1989 tentang Perhitungan PensiunKaryawan PT.
    SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989, yang berbunyi :10.
Register : 26-11-2013 — Putus : 19-03-2014 — Upload : 16-04-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 139/G/2013/PHI/PN.BDG
Tanggal 19 Maret 2014 — BAMBANG EDIWISONO Cs. ; Lawan ; PT. DIRGANTARA INDONESIA (PERSERO)
8519
  • KEP545/KM.10/2011,tertanggal 6 Juli 2011, hal mana dapat dilihat dalam Pasal 54 ayat (1) dan caraPerhitungan Manfaat Pensiunya ditetapkan dalam LAMPIRANSurat EdaranNomor : SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989, tanggal 25 Mei 1989, tentangPerhitungan Pensiun Karyawan PT.
    SE/06/036.03/IPTN/ 30200/V/1989, yang berbunyi :Bagi peserta program pensiun yang pembayaran pensiunnya dibayarkan sekaliguspengaturannya sebagai berikut :a Besaran pembayaran pensiun sekaligus bagi karyawan perhitungannyaadalah sebagai berikut :Masa Kerja X 2,5% X Tabel X12 X Dasar Pensiun/Gaji Pokok (lihatlampiran );Bahwa dalam Lampiran SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989, tanggal 2651989tersebut, dinyatakan dengan jelas dan tegas Cara melakukan perhitungannya:Masa Kerja X 2,5% X Tabel X Dasar Pensiun
    IPTN, tanggal 2651989, berikut Lampirannya tigalembar ;: Surat Edaran Nomor : SE/09/036.03/IPTN/30200/VII/1989, tertanggal 12 Juli1989;: Salinan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :KEP545/KM.10/2011, tanggal 6 Juli 2011, tentang Pengesahan PeraturanDana Pensiun Dari Dana Pensiun IPTN;Surat Keputusan Direksi PT.
    SE/06/036.03/IPTN/30200/ V/1989 dinyatakan ~Pembayaran pensiun sekaligus bagikaryawan perhitungannya adalah sebagai berikut : Masa Kerja x 2,5% x Tabelx 12 x Dasar Pensiun/Gaji Pokok (lihat lampiran).Bahwa dalam lampiran SE/06/036.03/ IPTN/30200/V/1989 tersebut dinyatakan*cara melakukan perhitungan adalah Masa Kerja x 2,5% x Tabel x DasarPensiun TahunanBahwa dalam Lampiran Peraturan Dana Pensiun IPTN nomorSKEP/248/030.02/PTD/ UT0000/09/2009 tanggal 11 September 2009dinyatakan bahwa Bagi Karyawan
    IPTN Nomor: SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989Tentang Perhitungan Pensiun Karyawan IPTN (SE06 Tahun 1989) dengan rumus: MasaKerja x 2,5 % x Tabel x 12 x Dasar Pensiun/Gaji Pokok, dan juga tidak sesuai denganyang dimaksud tentang besaran gaji pokok yang telah diatur pada peraturan pensiun lamayaitu butir 10 Lampiran Surat Keputusan Direktur Utama PT.
Putus : 19-11-2014 — Upload : 01-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 541 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 19 Nopember 2014 — 1. BAMBANG EDIWISONO, DKK VS PT. DIRGANTARA INDONESIA (PERSERO)
5330 Berkekuatan Hukum Tetap
  • IPTN Nomor SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989 ataudalam perkara ini disebut SE06 tahun 1989, tentang Perhitungan PensiunKaryawan PT.
    IPTN Nomor SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989 atau dalam perkara ini disebut SE06 tahun 1989, tentangPerhitungan Pensiun Karyawan PT. IPTN, ketentuan/peraturan ini dikenalpada peraturan pensiun di PT.
    IPTN Nomor SE/06/036.03/IPTN/30200/V/ 1989, atau dalamperkara ini disebut SE06 tahun 1989 tentang Perhitungan Pensiun KaryawanPT.
    IPTN Nomor SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989 atau dalam perkara ini disebut SE06 tahun 1989, tentangPerhitungan Pensiun Karyawan PT.
    IPTN NomorSE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989 tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT.IPTN, yaitu:= Masa Kerja X 2,5% X Tabel 12 X Dasar Pensiun/ Gaji Pokok;b. Tergugat mendalilkan rumus manfaat pensiun sekaligus berdasarkan Lampirandari Surat Edaran Direktur Umum PT. IPTN Nomor SE/06/036.03/1PTN/30200/V/1989 tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT.
Register : 03-03-2011 — Putus : 02-08-2011 — Upload : 25-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 26/G/2011/PHI/PN.BDG
Tanggal 2 Agustus 2011 — HAMZAH AN; M. ALI IMRON; KARNAN; ENDANG WAHYU; JAJAT SUDARJAT; L A W A N; DIREKTUR UTAMA PT. DIRGANTARA INDONESIA (PERSERO); DIREKTUR KEUANGAN DAN; ADMINISTRASI PT. DIRGANTARA INDONESIA (PERSERO); DIREKTUR UTAMA DANA PENSIUN IPTN
12332
  • Penggugat I (HAMZAH AN) sebesar Rp. 70.890.590,35, jumlah mana diperolehsesuai dengan rumus perhitungan yang berlaku dan menjadi hak bagi Penggugat Isebagaimana yang ditetapkan pada lampiran Surat Edaran Direktur Umum PT.IPTN Nomor : SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989, tentang Perhitungan PensiunKaryawan PT.
    IPTN Nomor : SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989, tentangPerhitungan Pensiun Karyawan PT.
    IPTN Nomor : SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989, tentangPerhitungan Pensiun Karyawan PT. IPTN, tertanggal 2551989 yaitu :Masa Kerja/Masa Kepesertaan X 2,5% X 12 X Tabel Faktor Perkalian X PhDP30,00 X 2,5% XK 12 X 10,672578 X Rp. 915.468, = Rp. 87.933.632,73,7.9..
    Dirgantara Indonesia;: Surat Keputusan Direksi Nomor : SKEP/1433/IPTN/036.03/IV/87 tentangKetentuan Pokok Jaminan Hari Tua;SE/06/036.03/IPT N/30200/V/1989tentang Perhitungan Pensiun Karyawan IPTN;: Pernyataan Keputusan Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT.Dirgantara Indonesia Nomor 33 tanggal 11 Agustus 2008, sebagaimanatelah disetujui dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia52Republik Indonesia Nomor AHU61256.AH.01.02.
Putus : 31-07-2017 — Upload : 01-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 776 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 31 Juli 2017 — Ir. HARIBES ALINOESIN VS PT. DIRGANTARA INDONESIA (Persero), dahulu PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN)
11784 Berkekuatan Hukum Tetap
  • IPTN Nomor SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989 tertanggal 25 Mei1989 tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT. IPTN, dan ketentuan iniberdasarkan Pasal 54 ayat (1) Surat Keputusan Direksi PT.DirgantaraIndonesia (Persero) Nomor SKEP/248/030.02/PTD/UT0000/09/2009 tentangPeraturan Dana Pensiun IPTN, terobukti masih berlaku namun dalampemeriksaan perkara a quo tidak terungkap dalam persidangan dan telahmengakibatkan Judex Facti menjadi keliru;.
    IPTN NomorSE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989 tertanggal 25 Mei 1989 tentangPerhitungan Pensiun Karyawan PT.IPTN, dan berdasarkan penjelasan dariPasal 61 ayat (4) Undang Undang RI Nomor 11 tahun 1992 tentang DanaPensiun harus diteruskan hingga semua hak peserta program pensiun lamayang dengan cara pembayaran sekaligus terselesaikan dan rumus maupundefinisi rumus sebagaimana yang telah ditetapbkan oleh Termohon Kasasidalam ketentuan program pensiun yang lama tersebut dilarang dirubah;.
    IPTNNomor SKEP/1433/IPTN/036.03/IV/87 tertanggal 8 April 1987 tentangKetentuan Pokok Jaminan Hari Tua juncto Surat Edaran Direktur Umum PT.IPTN Nomor SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989 tertanggal 25 Mei 1989tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT.
    IPTN NomorSE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989 tertanggal 25 Mei 1989 tentangPerhitungan Pensiun Karyawan PT.IPTN yang terbukti masih berlaku,sehingga semakin terlinat pertimbangan hukum Judex Facti telah keliru dantidak berdasarkan fakta hukum;8.
    Dirgantara Indonesia (Persero) NomorSKEP/248/0.30.02/PTD/UT0000/09/2009 tentang Peraturan Dana PensiunDari Dana Pensiun IPTN, yang ketentuannya berbunyi ketentuan programpensiun yang lama berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT.IPTNNomor SKEP/1433/IPTN/036.03/IV/87 tertanggal 8 April 1987 tentangKetentuan Pokok Jaminan Hari Tua juncto Surat Edaran Direktur Umum PT.IPTN Nomor SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989 tertanggal 25 Mei 1989tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT.
Putus : 27-03-2014 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 92 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 27 Maret 2014 — BAMBANG SOLIYANTO, SE.AK, DKK VS PT. DIRGANTARA INDONESIA (PERSERO), DK
7458 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Surat Edaran Direktur Utama PT.IPTN Nomor SE/06/036.03/1PTN/30200/V/1989 tentang perhitungan pensiun karyawanataukah Undangundang Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun Jo. Suratkeputusan Direksi PT.
    IPTN Nomor SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989 ataudalam perkara ini disebut SE06 Tahun 1989, tentang Perhitungan PensiunKaryawan PT. IPTN, ketentuan/peraturan ini dikenal pada peraturan pensiundi PT.
    IPTN Nomor SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989,tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT. IPTN DILARANG DIRUBAH,sehingga berdasarkan Pasal 54 ayat (1) SKEP 248 Tahun 2009, makaperaturan pensiun lama berdasarkan SKEP 1433 Tahun 1987 jo SE06 Tahun1989 tentang Perhitungan Pensiun Karyawan PT.
    IPTN Nomor SKEP/1433/IPTN/036.03/IV/87, tanggal 08April 1987 tentang Ketentuan Pokok Jaminan Hari Tua juncto Surat EdaranNomor SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989 tanggal 25 Mei 1989 tentangPerhitungan Pensiun Karyawan PT.
    IPTNNomor SKEP/1433/IPTN/036.03/V/87, tanggal O08 April 1987 tentangKetentuan Pokok Jaminan Hari Tua juncto Surat Edaran Nomor SE/06/ 036.03/IPTN/30200/V/1989 tanggal 25 Mei 1989 tentang Perhitungan PensiunKaryawan PT. IPTN, dan Rumus manfaat pensiun sekaligus yang dipilih olehPara Pemohon Kasasi berdasarkan butir 10.a SE06 Tahun 1989 tentangPerhitungan Pensiun Karyawan PT.
Register : 08-01-2009 — Putus : 20-01-2009 — Upload : 14-09-2011
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor PUT/10-K/BDG/PMT-II/AD/I/2009
Tanggal 20 Januari 2009 — Thimotius Masihor./Serma/ 506680./Babinsa Kp. Rambutan Koramil Rasar Rebo. /Kodim 0505/JT.
7420
  • Kolonel Chk Nrp. 30200 selaku Hakim Ketua, Sugiarto, SH.Kolonel Chk Nrp. 31878 dan Yutti. S. Halilin, SH. Kolonel Laut(Kh/W) Nrp. 8607/P, masing masing sebagai Hakim Anggota dandiucapkan pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua dengandihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut di atas, PaniteraRinaldi Chandra, SH. Kapten Laut (Kh) Nrp. 12367/P, tanpakehadiran Oditur Militer dan Terdakwa.Hakim KetuaTtdSantoso, SH.Kolonel Chk Nrp. 30200Hakim Anggota Hakim Anggota IlTtd TtdSugiarto, SH.
Putus : 02-08-2017 — Upload : 11-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 779 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 2 Agustus 2017 — IGNATIUS KRISTIANTO VS PT. DIRGANTARA INDONESIA (Persero), dahulu PT. INDUSTRI PESAWAT TERBANG NUSANTARA (IPTN)
11269 Berkekuatan Hukum Tetap
  • IPTN Nomor: SKEP/1433/IPTN/036.03/IV/87 tertanggal 8 April 1987 tentang Ketentuan Pokok Jaminan HariTua juncto Surat Edaran Direktur Umum PT.IPTN Nomor: SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989 tertanggal 25 Mei 1989 tentang Perhitungan Pensiun KaryawanPT.IPTN, dan berdasarkan penjelasan dari Pasal 61 ayat (4) UndangUndangR.
    Nomor 779 K/Pdt.SusPHI/2017Bagi Karyawan yang menjadi peserta Jaminan Hari Tua sebelum tanggal 20April 1992 dapat memilin untuk tunduk sepenuhnya pada ketentuan programpensiun yang lama berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT.IPTNNomor: SKEP/1433/IPTN/036.03/IV/87 tertanggal 8 April 1987 tentangKetentuan Pokok Jaminan Hari Tua juncto Surat Edaran Direktur Umum PT.IPTN Nomor: SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989 tertanggal 25 Mei 1989 tentangPerhitungan Pensiun Karyawan PT.
    PTD/UT0000/09/2009 tentang PeraturanDana Pensiun IPTN yang mengatur tentang rumus manfaat pensiun normalsecara bulanan, juga terbukti terdapat ketentuan program pensiun yang lamayang mengatur rumus manfaat pensiun sekaligus berdasarkan ketentuanprogram pensiun yang lama yang ditetapkan berdasarkan Surat KeputusanDirektur Utama PT.IPTN Nomor SKEP/1433/IPTN/036.03/IV/87 tertanggal 8April 1987 tentang Ketentuan Pokok Jaminan Hari Tua juncto Surat EdaranDirektur Umum PT.IPTN Nomor SE/06/036.03/IPTN/ 30200
    IPTN Nomor: SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989 tertanggal 25 Mei 1989 tentang Perhitungan Pensiun KaryawanPT.IPTN, dan terbukti masih berlaku dan merupakan bagian yang telahdisahkan dan sehingga terbukti Judex Facti telah keliru;9.
    IPTN Nomor:SE/06/036.03/IPTN/30200/V/1989 tertanggal 25 Mei 1989 tentang PerhitunganPensiun Karyawan PT.IPTN atau ..... , dan terbukti masih berlaku danmerupakan bagian yang telah disahkan;Dan hal ini telah sesuai dengan kesepakatan bersama sebagaimana alat buktiT27 maupun Putusan P4P Nomor 142/03/028/X/PHK/1 2004 (alat bukti T26)yang telah berkekuatan hukum tetap, yang dalam perkara a quo bukti tersebuttelah diabaikan oleh Judex Facti tanpa alasan hukum;Dan bisa dipastikan dalam hal ini Majelis
Putus : 07-05-2008 — Upload : 14-10-2011
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor PUT/02-K/PMT.III/AL/I/ 2008
Tanggal 7 Mei 2008 — Letkol Laut (S) Agus Supriyanto Nrp 10525/P
7926
  • BURHAN DAHLAN, SH KOLONEL CHK NRP 30248 sebagai HakimKetua serta SANTOSO, SH KOLONEL CHK NRP 30200 dan H. RIZA THALIB, SHKOLONEL CHK NRP 30727 masingmasing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkanpada hari yang sama dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengandihadiri oleh para Hakim Anggota, Oditur Militer Tinggi ARIS SUDJARWADI, SHKOLONEL CHK NRP 30750, Panitera SULTAN, SH KAPTEN CHK NRP11980017760771 serta di hadapan umum dan tanpa dihadiri Terdakwa. HAKIM KETUADrs.
    RIZA THALIB, SHKOLONEL CHK NRP 30200 KOLONEL CHK NRP 30727PANITERASULTAN, SH KAPTEN CHK NRP 11980017760771
Register : 28-12-2016 — Putus : 01-02-2017 — Upload : 21-10-2020
Putusan PA CIMAHI Nomor 8948/Pdt.G/2016/PA.Cmi
Tanggal 1 Februari 2017 — Penggugat melawan Tergugat
269
  • Fotokopi Surat Keterangan atas nama Pemohon Nomor 470/30200/DISDUKCAP1L/2016 tanggal 22 Desember 2016, telah bermaterai cukup dantelah dicocokan dengan aslinya, bukti (P1);2.Fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor 275/75/II/2006 tanggal 29 Februari2006 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan PasehKabupaten Bandung, telah bermaterai cukup dan telah dicocokan denganaslinya, bukti (P2);Menimbang, bahwa Pemohon juga telah mengajukan bukti saksisaksinya, yaitu :1. xxx, dibawah sumpah menerangkan