Ditemukan 1 data
ENDANG KRISWATI
27 — 18
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan sah menurut hukum, bahwa paspor Pemohon yang tertulis dan terbaca ENDANG KRISWATI, lahir di Lampung pada tanggal 25 April 1991 sebagaimana dalam paspor Nomor : AS 304547 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi tanggal 10 Desember 2012 dirubah menjadi tertulis dan terbaca ENDANG KRISWATI, lahir di Tegal Sari pada tanggal 25 April 1992;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk