Ditemukan 1 data
Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H.
Terdakwa:
Gani Bin Sakim
62 — 6
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy type J5 warna gold (emas) dengan Nomor Imei 1 : 353552/08/306525/3 dan Nomor Imei 2 : 353553/08/306525/1.
- 1 (satu) buah dus book handphone merk Samsung Galaxy type J5 warna gold (emas) dengan Nomor Imei 1 : 353552/08/306525/3 dan Nomor Imei 2 : 353553/08/306525/1.
Dikembalikan kepada Silvi Ayu Kris Tantri.
6.
Menyatakan barang bukti berupa :1 (Satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxy Type A5 warna hitamdengan nomor IMEI 1 : 356971/08/029621/5; 1 (Satu) buah dos book handphone merk Samsung Galaxy type A5warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 356971/08/029621/5;:Dikembalikan kepada saksi NURI PUSPITASARI; 1 (satu) buah dos book Handphone Samsung Galaxy type J5 warnaGold (Emas) dengan nomor IMEI 1 : 353552/08/306525/3 dan nomorIMEI 2 : 353553/08/306525/1; 1 (satu) buah dos book Handphone Samsung Galaxy type J5
warnaGold (Emas) dengan nomor IMEI 1 : 353552/08/306525/3 dan nomorIMEI 2 : 353553/08/306525/1;Dikembalikan kepada saksi SILVI AYU KRIS TANTRI;4.
/3 dan nomor IMEI 2:353553/08/306525/1; 1 (Satu) buah dos book Handphone Samsung Galaxy type J5warna Gold (Emas) dengan nomor IMEI 1 : 353552/08/306525/3 dannomor IMEI 2 : 353553/08/306525/1;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:Pada tanggal 25 Juli 2018 sekitar pukul 02.30 WIB, di Ruang Aula PKKBalai Desa Kayuputih di Kampung Cempaka RT 02, RW. 05, Desa Kayuutih,Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Terdakwa mengambil 1 (
/3 dan nomor IMEI 2 :353553/08/306525/1; 1 (Satu) buah dos book Handphone Samsung Galaxy type J5 warna Gold(Emas) dengan nomor IMEI 1 : 353552/08/306525/3 dan nomor IMEI 2 :353553/08/306525/1;Oleh karena terbukti yang paling berhak adalah Silvi Ayu Kris Tantri, makaditetapkan dikembalikan kepada yang bersangkutan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslahdibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal 363 ayat (1) ke3 dan ke5 Kitab UndangundangHukum Pidana
) dengan nomor IMEI 1 : 353552/08/306525/3 dannomor IMEI 2 : 353553/08/306525/1;Dikembalikan kepada Silvi Ayu Kris Tantri;6.