Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-12-2022 — Putus : 31-01-2023 — Upload : 31-01-2023
Putusan PN WAINGAPU Nomor 135/Pid.B/2022/PN Wgp
Tanggal 31 Januari 2023 — Penuntut Umum:
DEWI A. M. HUMAU, SH.
Terdakwa:
LUKAS LAKAR HANJATA
9814
  • primer Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) unit Hand phone warna coklat keemasan, tanpa batrei, merk SAMSUNG J2, model SM-J250F/DS, nomor IMEI : 358405/09/312845

Register : 06-09-2016 — Upload : 08-12-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pn.Jkt.Pst
15565
  • Ha, karna... 00:03:252845 Sekarang yang peru ada ilu, ilustrasi dari Pak Indrajaya, 00:03:265188 yaa. 00:03:292845 Ketemu Pak Putu, 00:03:305188 lya, iva, ya, iya, 00:03:302845 Bahwa memang udah oke, ha ini... 00:03:315188 Udah, ya, iya, iya, Pak, 00:03:312845.
    Kalau di situ kemaren kan nana= hu angi di situ sekitar lima... lima... lima puluhan. =5188 lya. 00:04:312845 lya kan. 00:04:31 Hal. 159 dari 272 hal Putusan No. : 80/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt. Pst. 5186 Heh. 00:04:31 2845 Nah kalau lima puluhan angka a... A... Asumsi itukan dua koma lima meter. 00:04:31 5188 He ehh. 00:04:362845 lya kan. 00:04:365188 Heh. 00:04:36 He ehh, dua setengah, dua setengah kilo itu.