Ditemukan 2 data
DEWI A. M. HUMAU, SH.
Terdakwa:
LUKAS LAKAR HANJATA
98 — 14
primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Hand phone warna coklat keemasan, tanpa batrei, merk SAMSUNG J2, model SM-J250F/DS, nomor IMEI : 358405/09/312845
Ha, karna... 00:03:252845 Sekarang yang peru ada ilu, ilustrasi dari Pak Indrajaya, 00:03:265188 yaa. 00:03:292845 Ketemu Pak Putu, 00:03:305188 lya, iva, ya, iya, 00:03:302845 Bahwa memang udah oke, ha ini... 00:03:315188 Udah, ya, iya, iya, Pak, 00:03:312845.
Kalau di situ kemaren kan nana= hu angi di situ sekitar lima... lima... lima puluhan. =5188 lya. 00:04:312845 lya kan. 00:04:31 Hal. 159 dari 272 hal Putusan No. : 80/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt. Pst. 5186 Heh. 00:04:31 2845 Nah kalau lima puluhan angka a... A... Asumsi itukan dua koma lima meter. 00:04:31 5188 He ehh. 00:04:362845 lya kan. 00:04:365188 Heh. 00:04:36 He ehh, dua setengah, dua setengah kilo itu.