Ditemukan 3 data
132 — 71
Andi Riwayanto Utomo mendapat 1/8 (satu per-delapan) bagian dari luas harta waris atau seluas 314,75 m2 bagian sebagai anak angkat atau 6,26 % dari objek sengketa I dan II ;12. Menetapkan bagian masing-masing dari objek sengketa III :12.1.
Namun sebelumharta tersebut dibagi kepada Para Ahli Warisnya terlebih dahulu dikeluarkan 1/8(satu perdelapan) bagian atau seluas 314,75 m2 bagian untuk Andi RiwayantoUtomo sebagai anak angkat, selanjutnya 7/8 (tujuh perdelapan) bagian atauseluas 2.196,25 m2 dibagikan kepada para ahli waris yaitu 2 (dua) orang istridan 1 (satu) orang anak perempuan kandung, sehingga dari 7/8 (tujuh perdelapan) bagian atau seluas 2.196,25 m2 tersebut 1/8 (satu perdelapan)bagian atau seluas 274,53 untuk 2 (dua) orang
Andi Riwayanto Utomo mendapat 1/8 (satu perdelapan) bagiandari luas harta waris atau seluas 314,75 m2 bagian sebagai anakangkat atau 6,26 % dari objek sengketa dan II ;Menetapkan bagian masingmasing dari objek sengketa III :12.1.
139 — 26
dilanjutkan dengan Surat Menteri Perindustrian RI kepada Dirut PT.KIM No.72/M/1/1995 tanggal 18 Januari 1995, yaitu Persetujuan Prinsip Perluasan PT.KIMseluas + 292 HA, selanjutnya Surat Direktorat Jendral Pembinaan BUMN Nomor :S94/MK.16/1996, tanggal 19 Februari 1996 perihal Pemindah tanganan arealPTPNIX di Mabar kepada PT.KIM untuk seluas + 324,05 HA, yang dilanjutkandengan Pelepasan Hak atas tanah PTPIX ke PT.KIM No. 630.1/920/1X/96 tanggal 2September 1996 dari Kanwil BPN Sumatera Utara seluas + 314,75
No.36/Pdt.G//2010/PN.LPPrinsip + 292 HA menjadi + 314 HA, yang kemudian dilanjutkan dengan SertifikatHPL No. 3 tanggal 13 Nopember 1996 seluas + 314,75 HA, Sertifikat HPL No. 4tanggal 7 Maret 1997 seluas + 274,74 HA, Sertifikat HPL No. 5 tanggal 7 Maret1997 seluas + 40,01 HA yang dilanjutkan dengan Serfikat HGB No. 47 tanggal 04April 1997 berdasarkan Surat Keputusan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara No.2092/HGB/22.04/97 tanggal 20 Maret 1997 seluas + 40,01 HA;Bahwa yang dijual kepada Investor adalah
yang berasal dari eks HGU No. 10seluas + 324 HA, kemudian dari + 324 HA dikeluarkan 9 HA untukperumahan karyawan PTP sehingga jumlahnya menjadi + 314,75 HA;Bahwa kewayjiban PT.KIM untuk pembayaran Tanah kepada PTPNII adalahsejumlah Rp 48,1 Milyar yang termasuk dengan ganti rugi tanah dan tanaman;Bahwa sebelum PT.
KIM (Pak Iqbal Siregar) bersama pihak BPN Kabupaten DeliSerdang Propinsi Sumatera Utara; Bahwa dalam pengukuran tanah tersebut (peralihan hak dari PTPN kepada PTKIM), luas tanah yang akan dilepaskan haknya seluas + 314,75 Ha;Bahwa Saksi mengetahui tentang adanya gugatan dari 70 KK kepada PT KIMdi tahun 1999 dan pada waktu itu Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,menyatakan KIM sebagai pihak yang menang kemudian dalam perkarabanding ke Pengadilan Tinggi Medan PT.
Pembanding/Tergugat II : NONI KARTINI BR. PANGGABEAN Diwakili Oleh : EDI UTAMA, S.H
Terbanding/Penggugat : MANTA SIAGIAN
Terbanding/Turut Tergugat I : Poniman, Imanul Choir, Sitih Aisah, Hilaliah, Zulhairi ariaza, Nanang Fadila
Terbanding/Turut Tergugat II : JUNUN SUPRIADI
Terbanding/Turut Tergugat III : Notaris TEGUH PERDANA SULAIMAN, S.H., Sp.N
Turut Terbanding/Tergugat III : Juli,Kiki,Anik, Miswati, Syam, Suriatik, Suardi
Turut Terbanding/Tergugat IV : KEPALA DESA SENA
Turut Terbanding/Tergugat V : CAMAT BATANG KUIS
83 — 54
Dijual kepada Syaiful Bahri pada tanggal 26 Juni 2002 seluas + 314,75 m?;Halaman 21 dari 119 hal Putusan Perdata Nomor 404/Pdt/2020/PT MDN4. Dijual Kepada Ilham Sunggoro, SP pada tanggal 10 Oktober 2005 seluas +429 m?*:5. Dijual kepada Kabul pada tanggal 25 April 2006 seluas + 203,5 m?;6. Dijual kepada Surianto pada tanggal 25 April 2006 seluas + 203,5 m?;Maka berdasarkan Surat Pernyataan Ahli Waris Alm. Subari tersebut telahmenyatakan bahwa Alm.
; Muhammad Yacub pada tanggal 12 Juni 2002 seluas +1125 m2, Syaiful Bahri pada tanggal 26 Juni 2002 seluas +314,75 m2, Ilham Sunggoro,SP pada tanggal 10 Oktober 2005 seluas +429 m2, Kabul pada tanggal 25 April 2006 seluas +203,5 m2, Surianto pada tanggal 25 April 2006 seluas +203,5 m2;7.
Dijual kepada Syaiful Bahri pada tanggal 26 Juni 2002 seluas + 314,75 m?;4. Dijual kepada Ilham Sunggoro, SP pada tanggal 10 Oktober 2005 seluas +429 m?*:5. Dijual kepada Kabul pada tanggal 25 April 2006 seluas + 203,5 m?;6. Dijual kepada Surianto pada tanggal 25 April 2006 seluas + 203,5 m?;.
SYAIFUL BAHRI, seluas 314,75 M2;b. MUHAMMAD YAKUB, seluas 1.125 M2;c. ILHAM SUNGGORO, seluas 429 M2;d. SURIANTO, seluas 203,5 M2;e. KABUL, seluas 203,5 M;Hal ini sesuai dengan pernyataan SUARDI (ahli waris SUBARI) tanggal 5Juni 2014 (bukti T.I.III6) dan bukan kepada Nyonya UNI, versi MANTASIAGIAN /TerbandingI (semula Penggugat dalam Repliknya, hal. 26);Halaman 62 dari 119 hal Putusan Perdata Nomor 404/Pdt/2020/PT MDNAd. C.
PANGGABEAN, seluas 2.007 M2;SYAIFUL BAHRI, seluas 314,75 M2;MUHAMMAD YACUB, seluas 1.125 M2;ILHAM SUNGGORO, seluas 429 M2;SURIANTO, seluas 203,5 M2;F. KABUL, seluas 203,5 M;Hal ini sesuai dengan pernyataan SUARDI (ahli waris SUBARI) tanggal 5Juni 2014 (bukti T.I.II6) dan bukan kepada Nyonya UNI, versi MANTASIAGIAN /Terbanding!