Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-08-2014 — Putus : 26-08-2014 — Upload : 10-10-2022
Putusan PN BANGKALAN Nomor 55/PDT.P/2014/PN.BKL
Tanggal 26 Agustus 2014 — Pemohon:
MANSUR
136
  • -------------------------MENETAPKAN-------------------------

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;-----------------------------------------
    2. Memberi ijin untuk merubah identitas dalam Paspor Republik Indonesia Nomor W 316268, menjadi identitas yang sebenarnya yaitu MANSUR, lahir di Bangkalan, pada tanggal 25 Oktober 1972 ;----------------------------------------------------------
    3. Memerintahkan petugas Keimigrasian Tanjung Perak Surabaya untuk mengganti Paspor Republik
    Indonesia Nomor W 316268, tanggal 24 Nopember 2010, atas nama MANSUR, lahir di Bangkalan, pada tanggal 25 Oktober 1967 dan menerbitkan paspor baru atas nama MANSUR, lahir di Bangkalan, pada tanggal 25 Oktober 1972, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;-----------------------------------------------------
  • Menetapkan biaya perkara dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp 204.000,- (dua ratus empat ribu rupiah) ;----------------------------------------------------