Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-05-2020 — Putus : 15-07-2020 — Upload : 16-07-2020
Putusan PN BATURAJA Nomor 280/Pid.B/2020/PN BTA
Tanggal 15 Juli 2020 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD REZA LAGAN, S.H.
Terdakwa:
JUHANES D ALIAS ANES BIN DARMAN
513
  • handphone merk VIVO Y12 warna kombinasi merah anggur dan merah dan kombinasi warna merah dengan Imei1: 868435040444555 dan imei2: 868435040444548;
  • 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12 warna kombinasi merah anggur dan merah dan kombinasi warna merah dengan Imei1: 868435040444555 dan imei2: 868435040444548;

Dikembalikan kepada saksi Tios Karos Paligi bin Tantawi;

  • 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih Imei 1: 356412/07/317245
    /1 dan Imei 2: 356413/07/317245/9;

Dikembalikan kepada saksi Yoga bin Hajian;

  • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion Warna Hitam tanpa plat nomor polisi, dengan Nomor Rangka: MH3RG4610JK104292 dan Nomor Mesin: G3E7E-0482004;

Dikembalikan kepada saksi Hardiyansyah alias Juweng bin Hartono;

  • Uang tunai sebesar Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)
Register : 19-05-2020 — Putus : 15-07-2020 — Upload : 16-07-2020
Putusan PN BATURAJA Nomor 281/Pid.B/2020/PN BTA
Tanggal 15 Juli 2020 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD REZA LAGAN, S.H.
Terdakwa:
HARDIANSYAH ALIAS JUWENG BIN HARTONO
494
  • berupa:
    • 1 (satu) kotak handphone dari 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12 warna kombinasi merah anggur dan merah dan kombinasi warna merah dengan Imei1: 868435040444555 dan imei2: 868435040444548;
    • 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12 warna kombinasi merah anggur dan merah dan kombinasi warna merah dengan Imei1: 868435040444555 dan imei2: 868435040444548;
    • 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih Imei 1: 356412/07/317245
      /1 dan Imei 2: 356413/07/317245/9;
    • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion Warna Hitam tanpa plat nomor polisi, dengan Nomor Rangka: MH3RG4610JK104292 dan Nomor Mesin: G3E7E-0482004;
    • Uang tunai sebesar Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);