Ditemukan 1 data
ESTRI PURWANI
36 — 11
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi ijin kepada pemohon untuk memperbaiki perubahan jenis paspor semula untuk tenaga kerja indonesia (TKI) menjadi paspor untuk umroh dan perbaikan tanggal lahir sesuai identitas KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, Ijazah dan buku nikah yakni pada paspor Nomor AK 317656 tempat tanggal lahir di Cirebon 9 Agustus 1981 diperbaiki dengan diganti tempat tanggal lahir di Cirebon 07 April 1986;
- Memerintahkan kepada kantor imigrasi kelas I TPI Cirebon untuk menerbitkan/mengganti perubahan jenis paspor semula untuk Tenaga kerja indonesia (TKI) menjadi paspor untuk umroh dan perbaikan tanggal lahir sesuai identitas KTP, Kartu keluarga, Akta kelahiran, Ijazah dan buku Nikah pemohon yakni pada paspor Nomor AK 317656 tempat tanggal lahir di Cirebon 9 Agustus 1981 diperbaiki dengan diganti tempat tanggal lahir di Cirebon 07 April 1986;
- Menghukum Pemohon membayar biaya perkara