Ditemukan 2 data
MALAKHORI ANGGUN SARI
25 — 4
AS 322333 Tertanggal 09 November 2012, atas nama MALA KHOIRI ANGGUNSARI, lahir di Ngawi, tanggal 10 JULI 1991 menjadi MALAKHORI ANGGUN SARI, lahir di Ngawi tanggal 10 JULI 1992 yang sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 3521-LT-14012019-0029, tertanggal 14 Januari 2019 ;
- Memerintahkan kepada pemohon agar segera melaporkan
AS 322333 Tertanggal 09 Nov 2012terdapat kesalahan penulisan nama dan tanggal lahir yaitu tertulis NamaMALA KHOIRI ANGGUNSARI dengan tanggal lahir 10 JULI 1991sedangkanseharusnya tertuls Nama MALAKHORI ANGGUN SARIdengan lahir 10 JULI 1992 seperti pada identitas baik Akta Kelahiran,KTP,Kartu keluarga dan Buku Nikah milik pemohon ;Bahwa oleh pihak Imigrasi Madiun pemohon diperintahkan untukmembenarkan Paspor pemohon No.
AS 322333 Tertanggal 09 Nov 2012menjdi Nama Pemohon adalah MALAKHORI ANGGUN SARI dengantanggal lahir 20 JULI 1992 yang sesuai dengan identitas pemohon baikKTP,Akta Kelahiran,Kartu Keluarga dan Buku Nikah ;Bahwa untuk merubah atau menyatakan suatu akta autentik seperti pasporharuslah ada penetapan dari pengadilan Negeri.Maka berdasarkan uraianuraian tersebut diatas, Pemohon mohon kepadaBapak Ketua Pengadilan Negeri Ngawi atau Hakim yang ditunjuk agar berkenanmemeriksa Permohonan ini dan memberikan
AS 322333 Tertanggal 09 Nov 2012, atas nama MALA KHOIRIANGGUNSARI, lahir di Ngawi, tanggal 20 JULI 1991 menjadiMALAKHORI ANGGUN SARI, lahir di Ngawi tanggal 10 JULI 1992 yangsesual dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 3521LT140120190029,tertanggal 14 Januari 2019 dan juga dipergunakan sebagai dasar untukpengurusan Paspor selanjutnya ;Memerintahkan kepada pemohon agar segera melaporkan salinan resmiPutusan/penetapan ini kepada Kepala Kantor Imigrasi Madiun ;Halaman 2 dari 12 Penetapan Nomor 5/Padt.P/
AS 322333 tertanggal 9 Nopember 2012 atas namaMALA KHOIRI ANGGUNSARI lahir di Ngawi tanggal 10 Juli 1991 dengankutipan Akta Kelahiran No. 3521LT140120190029 yang dikeluarkan olehDinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten yang dimana nama Pemohonadalah MALAKHORI ANGGUN SARI lahir di Ngawi tanggal 10 Juli 1992 ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi yang diambilketerangannya didepan persidangan dibawah sumpah bahwa nama Pemohonyang benar adalah MALAKHORI ANGGUN SARI lahir di Ngawi tanggal
AS 322333 Tertanggal 09November 2012, atas nama MALA KHOIRI ANGGUNSARI, lahir di Ngawi,tanggal 10 Juli 1991 menjadi MALAKHORI ANGGUN SARI, lahir di Ngawitanggal 10 Juli 1992 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 3521LT140120190029, tertanggal 14 Januari 2019 ;Menimbang, bahwa mengenai petitum angka ke3, Hakim berpendapatbahwa kewajiban melaporkan perubahan data adalah kewajiban Pemohonsendiri, sehingga Pemohon dalam perkara a quo wajiod melaporkannya kepadainstansi yang berwenang untuk itu sehubungan
350 — 283 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal tersebut terbukti pada ruanglingkup pertimbangan hukum dalam memutuskan perkara a quosebagaimana ditegaskan pada halaman 322333 putusan Judex Factiyang menyatakan:Menimbang, bahwa dari bunyi Pasal 5 UndangUndang Nomor 5Tahun 1999 di atas maka unsurunsurnya adalah:1. Pelaku usaha;2. Perjanjian Penetapan harga dengan pelaku usaha;3. Harga yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan;4.