Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-10-2016 — Putus : 11-01-2017 — Upload : 07-06-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 81/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pbr
Tanggal 11 Januari 2017 — E. TARIGAN, CS Vs PT. DUTA PALMA NUSANTARA Kebun Sei Kuko Kab.Kuantan Singingi
6943
  • Menghukum Tergugat untuk membayarkan kekurangan Upah yang dibayarkan oleh Tergugat sejak Januari 2016 s/d bulan Februari 2016 kepada masing-masing Penggugat selama 2 bulan sebesar = 2 x Rp. 324.750,- = Rp.649.500,- ; 4. Membebankan biaya perkara pada Tergugat sebesar Rp. 551.000,- (lima ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;
    /oulan = Rp.324.750,/oulannya terhitung sejak bulan Januari 2016 s/d Februari 2016selama 2 bulan gaji = 2 x Rp.324.750, = Rp.649.500, ;Menimbang, bahwa dikarenakan gaji para Penggugat sudah dihentikan olehTergugat sejak bulan Maret 2016 sampai dengan perkara perselisihan hubunganindustrial ini disidangkan, maka menjadi kewajiban hukum bagi Tergugat untukmembayar hak atas upah para Penggugat selama dalam proses hukum berjalansesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 37 / PUU IX / 2011tanggal
    Menghukum Tergugat untuk membayarkan kekurangan Upah yangdibayarkan oleh Tergugat sejak Januari 2016 s/d bulan Februari 2016kepada masingmasing Penggugat selama 2 bulan sebesar = 2 xRp. 324.750, = Rp.649.500. ;4. Membebankan biaya perkara pada Tergugat sebesar Rp. 551.000, (limaratus lima puluh satu ribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam sidang Permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari RABUtanggal 04 Januari 2017, oleh Astriwati, S.H.