Ditemukan 18 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-02-2016 — Upload : 16-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2668 K/PID.SUS/2015
Tanggal 2 Februari 2016 — MURTALIB, S.Pd.,M.Pd
6734 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 2668 K/PID.SUS/2015diterbika oleh KPPN Jakarta Ill tanggal 28 Maret 2012 Nomor758583W/088/100 tanggal 21 September 2012 Nomor 324096A/088/110dan dasar dilakukannya realisasi dana bantuan APBN tersebut yaitu sesuaiSK Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PendidikanDasar Kementerian Pendiikan Dan Kebudayaan Nomor 362/C2/KU/2012tangal 19 Maret 2012, Nomor 1023/C2/KU/2012, tanggal 08 Agustus 2012tentang Penetapan Sekolah Penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang KelasRusak Berat Dan Pengadaan
    310.025.000,00 Bahwa dana bantuan program rehabilitasi ruang kelas rusak berat SD(Sekolah Dasar) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2012Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tersebut khusus/untuk diKabupaten Bima telah dicairkan/disalurkan/ditransfer ke sekolahsekolahdasar di Kabupaten Bima tersebut melalui Kantor PelayananPerbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta Ill sesuai dengan SP2D yangditerbitka oleh KPPN Jakarta Ill tanggal 28 Maret 2012 Nomor758583W/088/100 tanggal 21 September 2012 Nomor 324096A
    Nomor 2668 K/PID.SUS/2015Kabupaten Bima telah dicairkan/disalurkan/ditransfer ke sekolahsekolahdasar di Kabupaten Bima tersebut melalui Kantor PelayananPerbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta Ill sesuai dengan SP2D yangditerbika oleh KPPN Jakarta Ill tanggal 28 Maret 2012 Nomor758583W/088/100 tanggal 21 September 2012 Nomor 324096A/088/110dan dasar dilakukannya realisasi dana bantuan APBN tersebut yaitu sesuaiSK Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PendidikanDasar Kementerian Pendiikan
    dengannominal Rp28.431.827.000,00 (dua puluh delapan miliar empat ratustiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), yangtelah dilegalisir ;1 (satu) lembar foto kopi Surat Perintah Membayar (SPM), Nomor01105/DIT.SD/A3.2/IX/2012, tanggal 18 September 2012, dengannominal Rp28.431.827.000,00 (dua puluh delapan miliar empat ratustiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), yangtelah dilegalisir ;1 (satu) lembar foto kopi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),Nomor 324096A
Putus : 20-01-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2675 K/PID.SUS/2015
Tanggal 20 Januari 2016 — MUHAMMAD M. SALEH, S.Pd
4439 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AANA NNN Bahwa dana bantuan program rehabilitasi ruang kelas rusak berat SD(sekolah dasar) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2012Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tersebut khusus/untuk diKabupaten Bima telah dicairkan/disalurkan/ditransfer ke sekolahsekolahdasar di Kabupaten Bima tersebut melalui kantor pelayanan perbendaharaannegara (KPPN) Jakarta III sesuai dengan SP2D yang diterbitkan olen KPPNJakarta Ill tanggal 28 Maret 2012 Nomor: 758583W/088/100 tanggal 21September 2012 Nomor: 324096A
    310.025.000 Bahwa dana bantuan program rehabilitasi ruang kelas rusak berat SD(sekolah dasar) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2012Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tersebut khusus/untuk diKabupaten Bima telah dicairkan/disalurkan/ditransfer ke sekolahsekolahdasar di Kabupaten Bima tersebut melalui kantor pelayanan perbendaharaannegara (KPPN) Jakarta III sesuai dengan SP2D yang diterbitkan olen KPPNJakarta Ill tanggal 28 Maret 2012 Nomor: 758583W/088/100 tanggal 21September 2012 Nomor: 324096A
    , dengannominal Rp28.431.827.000,00 (dua puluh delapan miliar empat ratustiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), yang telahdilegalisir;10) 1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Membayar (SPM), Nomor :01105/DIT.SD/A3.2/IX/2012, tanggal 18 September 2012, dengannominal Rp28.431.827.000,00 (dua puluh delapan miliar empat ratus tigapuluh satu juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), yang telah11) 1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Nomor:324096A
Register : 10-02-2015 — Putus : 07-05-2015 — Upload : 13-11-2015
Putusan PN MATARAM Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2015/PN Mtr
Tanggal 7 Mei 2015 — - MUHAMMAD M. SALEH, S.Pd
6531
  • puluh delapan milyar empat ratus tiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah ), yang telah dilegalisir.10. 1 ( Satu ) lembar foto kopi Surat Perintah Membayar ( SPM ), Nomor : 01105 / DIT.SD / A3.2 / IX / 2012, tanggal 18 September 2012, dengan nominal Rp. 28.431.827.000,- ( Dua puluh delapan milyar empat ratus tiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah ), yang telah dilegalisir. 11. 1 ( Satu ) lembar foto kopi Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ), Nomor : 324096A
    28.431.827.000, ( Dua puluh delapan milyar empatratus tiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah ),yang telah dilegalisir.1 ( Satu ) lembar foto kopi Surat Perintah Membayar ( SPM ), Nomor :01105 / DIT.SD / A3.2 / IX / 2012, tanggal 18 September 2012, dengannominal Rp. 28.431.827.000, ( Dua puluh delapan milyar empat ratus tigapuluh satu juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah ), yang telahdilegalisir.1 ( Satu ) lembar foto kopi Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ), Nomor: 324096A
Putus : 10-07-2015 — Upload : 23-07-2015
Putusan PT MATARAM Nomor 15/PID.SUS/2015/PT.MTR
Tanggal 10 Juli 2015 — MURTALIB,S.Pd,M.Pd
5616
  • 310.025.000 Bahwa dana bantuan program rehabilitasi ruang kelas rusak berat SD (sekolahdasar) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2012 Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI tersebut khusus / untuk di Kabupaten Bima telah dicairkan /disalurkan/ditransfer ke sekolah sekolah dasar di Kabupaten Bima tersebutmelalui kantor pelayanan perbendaharaan negara ( KPPN ) Jakarta Ill sesuaidengan SP2D yang diterbitka oleh KPPN jakarta Ill tanggal 28 Maret 2012Nomor 758583W/088/100 tanggal 21 September 2012 nomor 324096A
    310.025.000 Bahwa dana bantuan program rehabilitasi ruang kelas rusak berat SD (sekolahdasar) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2012 Kementrian Pendidikandan Kebudayaan RI tersebut khusus / untuk di Kabupaten Bima telah dicairkan /disalurkan/ditransfer ke sekolah sekolah dasar di Kabupaten Bima tersebutmelalui kantor pelayanan perbendaharaan negara ( KPPN ) Jakarta Ill sesuaidengan SP2D yang diterbitka oleh KPPN jakarta Ill tanggal 28 Maret 2012Nomor 758583W/088/100 tanggal 21 September 2012 nomor 324096A
    28.431.827.000, ( Dua puluh delapan milyarempat ratus tiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh tujuh riburupiah ), yang telah dilegalisir.1 ( Satu ) lembar foto kopi Surat Perintah Membayar (SPM ), Nomor :01105 / DIT.SD / A3.2 / IX / 2012, tanggal 18 September 2012, dengannominal Rp. 28.431.827.000, ( Dua puluh delapan milyar empat ratustiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah ), yangtelah dilegalisir.1 ( Satu ) lembar foto kopi Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ),Nomor : 324096A
    28.431.827.000, (Dua puluh delapan milyar empatratus tiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah ), yangtelah dilegalisir.10.1 ( Satu ) lembar foto kopi Surat Perintah Membayar ( SPM ), Nomor :01105 / DIT.SD/ A3.2 / IX/ 2012, tanggal 18 September 2012, dengannominal Rp. 28.431.827.000, ( Dua puluh delapan milyar empat ratustiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah ), yang telahdilegalisir.11.1 ( Satu ) lembar foto kopi Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ),Nomor : 324096A
Putus : 20-11-2017 — Upload : 19-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 141 PK/Pid.Sus/2017
Tanggal 20 Nopember 2017 — ABU BAKAR ARSYAD, S.Pd.
10012 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 310.025.000 Bahwa dana bantuan program rehabilitasi ruang kelas rusak berat SD(sekolan dasar) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2012Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tersebut khusus/untuk diKabupaten Bima telah dicairkan/disalurkan/ditransfer ke sekolahsekolahdasar di Kabupaten Bima tersebut melalui kantor pelayanan perbendaharaannegara (KPPN) Jakarta Ill sesuai dengan SP2D yang diterbitkan oleh KPPNJakarta Ill tanggal 28 Maret 2012 Nomor 758583VV/088/100 tanggal 21September 2012 Nomor 324096A
    310.025.000 Bahwa dana bantuan program rehabilitasi ruang kelas rusak berat SD(sekolan dasar) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2012Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI tersebut khusus/untuk diKabupaten Bima telah dicairkan/disalurkan/ditransfer ke sekolahsekolahdasar di Kabupaten Bima tersebut melalui kantor pelayanan perbendaharaannegara (KPPN) Jakarta IIl sesuai dengan SP2D yang diterbitka oleh KPPNJakarta Ill tanggal 28 Maret 2012 Nomor 758583VV/088/100 tanggal 21September 2012 Nomor 324096A
    310.025.000 Bahwa dana bantuan program rehabilitasi ruang kelas rusak berat SD(sekolan dasar) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2012Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI tersebut khusus/untuk diKabupaten Bima telah dicairkan/disalurkan/ditransfer ke sekolahsekolahdasar di Kabupaten Bima tersebut melalui kantor pelayanan perbendaharaannegara (KPPN) Jakarta Ill sesuai dengan SP2D yang diterbitkan olen KPPNJakarta Ill tanggal 28 Maret 2012 Nomor 758583VV/088/100 tanggal 21September 2012 Nomor 324096A
    Nomor 141 PK/Pid.Sus/201711)12)13)14)15)16)17)18)19)tiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), yangtelah dilegalisir;1 (Satu) lembar foto kopi Surat Perintan Pencairan Dana (SP2D),Nomor 324096A/088/110, tanggal 21 September 2012, dengan nominalRp28.431.827.000,00 (Dua puluh delapan miliar empat ratus tiga puluhsatu juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), yang telahdilegalisir;1 (Satu) bendel Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) antaraDirektorat Pembinaan Sekolah
Register : 07-09-2016 — Putus : 26-09-2016 — Upload : 03-11-2021
Putusan PT MATARAM Nomor 5/PID.TPK/2016/PT MTR
Tanggal 26 September 2016 — Pembanding/Penuntut Umum : I WAYAN SURYAWAN,SH
Terbanding/Terdakwa : RUSDY
9233
  • Sus / 2016 / PT.MTR.Kabupaten Bima telah dicairkan / disalurkan/ditransfer ke sekolah sekolan dasar di Kabupaten Bima tersebut melalui kantor pelayananperbendaharaan negara ( KPPN ) Jakarta III Sesuai dengan SP2D yangditerbitka oleh KPPN jakarta Ill tanggal 28 Maret 2012 Nomor758583W/088/100 tanggal 21 September 2012 nomor 324096A/088/110dan dasar dilakukannya realisasi dana bantuan APBN tersebut yaitu sesualSK direktur pembinaan sekolah dasar Direktorat Jendral Pendidikan DasarKementrian Pendiikan
    310.025.000 Bahwa dana bantuan program rehabilitasi ruang kelas rusak berat SD(sekolan dasar) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2012Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI tersebut khusus / untuk diKabupaten Bima telah dicairkan / disalurkan/ditransfer ke sekolah sekolan dasar di Kabupaten Bima tersebut melalui kantor pelayananperbendaharaan negara (KPPN) Jakarta IIl Sesuai dengan SP2D yangditerbitka oleh KPPN Jakarta Ill tanggal 28 Maret 2012 Nomor758583W/088/100 tanggal 21 September 2012 nomor 324096A
    310.025.000 Bahwa dana bantuan program rehabilitasi ruang kelas rusak berat SD(sekolan dasar) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2012Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI tersebut khusus / untuk diKabupaten Bima telah dicairkan/ disalurkan/ditransfer ke sekolah sekolahdasar di Kabupaten Bima tersebut melalui kantor pelayananperbendaharaan negara ( KPPN ) Jakarta III Sesuai dengan SP2D yangditerbitka oleh KPPN jakarta Ill tanggal 28 Maret 2012 Nomor758583W/088/100 tanggal 21 September 2012 nomor 324096A
    Sus / 2016 / PT.MTR.758583W/088/100 tanggal 21 September 2012 nomor 324096A/088/110dan dasar dilakukannya realisasi dana bantuan APBN tersebut yaitu sesualSK direktur pembinaan sekolah dasar Direktorat Jendral Pendidikan DasarKementrian Pendidikan Dan Kebudayaan nomor 362/C2/KU/2012 tangal 19maret 2012, nomor 1023/C2/KU/2012, tanggal 8 agustus 2012 tentangpenetapan sekolah penerima bantuan rehabilitasi ruang kelas rusak beratdan pengadaan meubeller untuk sekolah dasar tahun anggaran 2012 yangditandatangani
    28.431.827.000, ( Dua puluh delapanmilyar empat ratus tiga puluh satu juta delapan ratus dua puluhtujuh ribu rupiah ), yang telah dilegalisir;1 ( Satu ) lembar foto kopi Surat Perintah Membayar ( SPM ),Nomor : 01105 / DIT.SD / A3.2 / IX / 2012, tanggal 18 September2012, dengan nominal Rp. 28.431.827.000, ( Dua puluh delapanmilyar empat ratus tiga puluh satu juta delapan ratus dua puluhtujuh ribu rupiah ), yang telah dilegalisir;1 ( Satu ) lembar foto kopi Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ),Nomor : 324096A
Register : 10-02-2015 — Putus : 07-05-2015 — Upload : 13-11-2015
Putusan PN MATARAM Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2015/PN Mtr
Tanggal 7 Mei 2015 — - JAMALUDIN,S.pd.Mpd
8847
  • puluh delapan milyar empat ratus tiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah ), yang telah dilegalisir.10. 1 ( Satu ) lembar foto kopi Surat Perintah Membayar ( SPM ), Nomor : 01105 / DIT.SD / A3.2 / IX / 2012, tanggal 18 September 2012, dengan nominal Rp. 28.431.827.000,- ( Dua puluh delapan milyar empat ratus tiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah ), yang telah dilegalisir. 11. 1 ( Satu ) lembar foto kopi Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ), Nomor : 324096A
    28.431.827.000, ( Dua puluh delapan milyar empatratus tiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah ),yang telah dilegalisir.1 ( Satu ) lembar foto kopi Surat Perintah Membayar ( SPM ), Nomor :01105 / DIT.SD / A3.2 / IX / 2012, tanggal 18 September 2012, dengannominal Rp. 28.431.827.000, ( Dua puluh delapan milyar empat ratus tigapuluh satu juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah ), yang telahdilegalisir.1 ( Satu ) lembar foto kopi Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ), Nomor: 324096A
    310.025.000 Bahwa dana bantuan program rehabilitasi ruang kelas rusak berat SD (sekolahdasar) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2012 Kementrian Pendidikandan Kebudayaan RI tersebut khusus / untuk di Kabupaten Bima telah dicairkan /disalurkan/ditransfer ke sekolah sekolah dasar di Kabupaten Bima tersebutmelalui kantor pelayanan perbendaharaan negara ( KPPN ) Jakarta III sesuaidengan SP2D yang diterbitka oleh KPPN jakarta ITI tanggal 28 Maret 2012 Nomor758583W/088/100 tanggal 21 September 2012 nomor 324096A
    310.025.000 Bahwa dana bantuan program rehabilitasi ruang kelas rusak berat SD (sekolahdasar) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2012 Kementrian Pendidikandan Kebudayaan RI tersebut khusus / untuk di Kabupaten Bima telah dicairkan /disalurkan/ditransfer ke sekolah sekolah dasar di Kabupaten Bima tersebutmelalui kantor pelayanan perbendaharaan negara ( KPPN ) Jakarta III sesuaidengan SP2D yang diterbitka oleh KPPN jakarta III tanggal 28 Maret 2012 Nomor758583W/088/100 tanggal 21 September 2012 nomor 324096A
    TPK/2015puluh satu juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah ), yang telahdilegalisir.10.1 ( Satu ) lembar foto kopi Surat Perintah Membayar ( SPM ), Nomor :01105 / DIT.SD / A3.2 / IX / 2012, tanggal 18 September 2012, dengannominal Rp. 28.431.827.000, ( Dua puluh delapan milyar empat ratus tigapuluh satu juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah ), yang telahdilegalisir.11.1 ( Satu ) lembar foto kopi Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ), Nomor: 324096A / 088 / 110, tanggal 21 September
Register : 10-02-2015 — Putus : 07-05-2015 — Upload : 13-11-2015
Putusan PN MATARAM Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2015/PN Mtr
Tanggal 7 Mei 2015 — - ABUBAKAR ARSYAD, S.Pd.
9161
  • puluh delapan milyar empat ratus tiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah ), yang telah dilegalisir.10. 1 ( Satu ) lembar foto kopi Surat Perintah Membayar ( SPM ), Nomor : 01105 / DIT.SD / A3.2 / IX / 2012, tanggal 18 September 2012, dengan nominal Rp. 28.431.827.000,- ( Dua puluh delapan milyar empat ratus tiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah ), yang telah dilegalisir. 11. 1 ( Satu ) lembar foto kopi Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ), Nomor : 324096A
    28.431.827.000, ( Dua puluh delapan milyar empatratus tiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah ),yang telah dilegalisir.1 ( Satu ) lembar foto kopi Surat Perintah Membayar ( SPM ), Nomor :01105 / DIT.SD / A3.2 / IX / 2012, tanggal 18 September 2012, dengannominal Rp. 28.431.827.000, ( Dua puluh delapan milyar empat ratus tigapuluh satu juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah ), yang telahdilegalisir.1 ( Satu ) lembar foto kopi Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ), Nomor: 324096A
    310.025.000 Bahwa dana bantuan program rehabilitasi ruang kelas rusak berat SD (sekolahdasar) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2012 Kementerian Pendidikandan Kebudayaan RI tersebut khusus / untuk di Kabupaten Bima telah dicairkan/disalurkan/ditransfer ke sekolahsekolah dasar di Kabupaten Bima tersebutmelalui Kantor pelayanan perbendaharaan negara ( KPPN ) Jakarta III sesuaidengan SP2D yang diterbitkan oleh KPPN jakarta ITI tanggal 28 Maret 2012 Nomor758583W/088/100 tanggal 21 September 2012 nomor 324096A
    TPK/2015melalui Kantor pelayanan perbendaharaan negara ( KPPN ) Jakarta III sesuaidengan SP2D yang diterbitka oleh KPPN jakarta III tanggal 28 Maret 2012 Nomor758583W/088/100 tanggal 21 September 2012 nomor 324096A/088/110 dandasar dilakukannya realisasi dana bantuan APBN tersebut yaitu sesuai SK direkturpembinaan sekolah dasar Direktorat Jendral Pendidikan Dasar KementrianPendiikan Dan Kebudayaan nomor 362/C2/KU/2012 tangal 19 maret 2012, nomor1023 / C2 / KU / 2012, tanggal 8 agustus 2012 tentang
    (surat perintah pencairan dana) secaraotomastis dan tersebut akan tersalurkan ke rekening sekolah.Bahwa ada petugas dari direktorat pembinaan SD, kementrian pendidikandan kebudayaan untuk melakukan validasi data secara sampel, terhadaphasil verifikasi yang telah dilakukan oleh tim teknis pada Dinas DikporaKabupaten Bima.Bahwa direalisasikannya dana bantuan tersebut sesuai dengan SP2D yangditerbitka oleh KPPN jakarta III tanggal 28 Maret 2012 Nomor758583W/088/100 tanggal 21 September 2012 nomor 324096A
    No.11/Pid.Sus.TPK/2015puluh satu juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah ), yang telahdilegalisir.11.1 ( Satu ) lembar foto kopi Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ), Nomor: 324096A / 088 / 110, tanggal 21 September 2012, dengan nominal Rp.28.431.827.000, ( Dua puluh delapan milyar empat ratus tiga puluh satujuta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah ), yang telah dilegalisir.12.1 ( Satu ) bendel Surat Perjanjian Pemberian Bantuan ( SPPB ) antaraDirektorat Pembinaan Sekolah Dasar dengan
Register : 10-02-2015 — Putus : 07-05-2015 — Upload : 13-11-2015
Putusan PN MATARAM Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2015/PN Mtr
Tanggal 7 Mei 2015 — - MURTALIB,Spd.M.pd
10236
  • puluh delapan milyar empat ratus tiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah ), yang telah dilegalisir.10. 1 ( Satu ) lembar foto kopi Surat Perintah Membayar ( SPM ), Nomor : 01105 / DIT.SD / A3.2 / IX / 2012, tanggal 18 September 2012, dengan nominal Rp. 28.431.827.000,- ( Dua puluh delapan milyar empat ratus tiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah ), yang telah dilegalisir. 11. 1 ( Satu ) lembar foto kopi Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ), Nomor : 324096A
    28.431.827.000, ( Dua puluh delapan milyar empatratus tiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah ),yang telah dilegalisir.1 ( Satu ) lembar foto kopi Surat Perintah Membayar ( SPM ), Nomor :01105 / DIT.SD / A3.2 / IX / 2012, tanggal 18 September 2012, dengannominal Rp. 28.431.827.000, ( Dua puluh delapan milyar empat ratus tigapuluh satu juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah ), yang telahdilegalisir.1 ( Satu ) lembar foto kopi Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ), Nomor: 324096A
    310.025.000Bahwa dana bantuan program rehabilitasi ruang kelas rusak berat SD(sekolah dasar) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2012 KementrianPendidikan dan Kebudayaan RI tersebut khusus / untuk di Kabupaten Bima telahdicairkan / disalurkan/ditransfer ke sekolah sekolah dasar di Kabupaten Bimatersebut melalui kantor pelayanan perbendaharaan negara ( KPPN ) Jakarta IIIsesuai dengan SP2D yang diterbitka oleh KPPN jakarta III tanggal 28 Maret 2012Nomor 758583W/088/100 tanggal 21 September 2012 nomor 324096A
    310.025.000 Bahwa dana bantuan program rehabilitasi ruang kelas rusak berat SD (sekolahdasar) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2012 Kementrian Pendidikandan Kebudayaan RI tersebut khusus / untuk di Kabupaten Bima telah dicairkan /disalurkan/ditransfer ke sekolah sekolah dasar di Kabupaten Bima tersebutmelalui kantor pelayanan perbendaharaan negara ( KPPN ) Jakarta III sesuaidengan SP2D yang diterbitka oleh KPPN jakarta III tanggal 28 Maret 2012 Nomor758583W/088/100 tanggal 21 September 2012 nomor 324096A
    TPK/2015puluh satu juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah ), yang telahdilegalisir.10.1 ( Satu ) lembar foto kopi Surat Perintah Membayar ( SPM ), Nomor :01105 / DIT.SD / A3.2 / IX / 2012, tanggal 18 September 2012, dengannominal Rp. 28.431.827.000, ( Dua puluh delapan milyar empat ratus tigapuluh satu juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah ), yang telahdilegalisir.11.1 ( Satu ) lembar foto kopi Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ), Nomor: 324096A / 088 / 110, tanggal 21 September
Putus : 20-01-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2670 K/PID.SUS/2015
Tanggal 20 Januari 2016 — Abu Bakar Arsyad,S.Pd
6734 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PID.SUS/2015 Bahwa dana bantuan program rehabilitasi ruang kelas rusak berat SD (sekolahdasar) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2012 KementerianPendidikan dan Kebudayaan RI tersebut khusus/untuk di Kabupaten Bima telahdicairkan/disalurkan/ditransfer ke sekolahsekolah dasar di Kabupaten Bimatersebut melalui kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) Jakarta IIIsesuai dengan SP2D yang diterbitkan oleh KPPN Jakarta III tanggal 28 Maret2012 Nomor 758583W/088/100 tanggal 21 September 2012 Nomor 324096A
    PID.SUS/2015 Bahwa dana bantuan program rehabilitasi ruang kelas rusak berat SD (sekolahdasar) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2012 KementrianPendidikan dan Kebudayaan RI tersebut khusus/untuk di Kabupaten Bima telahdicairkan/disalurkan/ditransfer ke sekolahsekolah dasar di Kabupaten Bimatersebut melalui kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) Jakarta IIIsesuai dengan SP2D yang diterbitka oleh KPPN Jakarta Ill tanggal 28 Maret2012 Nomor 758583W/088/100 tanggal 21 September 2012 Nomor 324096A
    PID.SUS/2015 Bahwa dana bantuan program rehabilitasi ruang kelas rusak berat SD (sekolahdasar) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2012 KementrianPendidikan dan Kebudayaan RI tersebut khusus/untuk di Kabupaten Bima telahdicairkan/disalurkan/ditransfer ke sekolahsekolah dasar di Kabupaten Bimatersebut melalui kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) Jakarta IIIsesuai dengan SP2D yang diterbitkan oleh KPPN Jakarta III tanggal 28 Maret2012 Nomor 758583W/088/100 tanggal 21 September 2012 Nomor 324096A
Putus : 10-07-2015 — Upload : 23-07-2015
Putusan PT MATARAM Nomor 16/PID.SUS/2015/PT.MTR
Tanggal 10 Juli 2015 — JAMALUDDIN,S.Pd,M.Pd
6319
  • 28.431.827.000, ( Duapuluh delapan milyar empat ratus tiga puluh satu juta delapanratus dua puluh tujuh ribu rupiah ), yang telah dilegalisir.1 ( Satu ) lembar foto kopi Surat Perintah Membayar ( SPM ),Nomor : 01105 / DIT.SD / A3.2 / 1X / 2012, tanggal 18 September2012, dengan nominal Rp. 28.431.827.000, ( Dua puluhdelapan milyar empat ratus tiga puluh satu juta delapan ratusdua puluh tujuh ribu rupiah ), yang telah dilegalisir.1 ( Satu ) lembar foto kopi Surat Perintah Pencairan Dana( SP2D ), Nomor : 324096A
    ( Duapuluh delapan milyar empat ratus tiga puluh satu juta delapanratus dua puluh tujuh ribu rupiah ), yang telah dilegalisir.10. 1 ( Satu ) lembar foto kopi Surat Perintah Membayar ( SPM), Nomor : 01105 / DIT.SD / A3.2 / IX / 2012, tanggal 18September 2012, dengan nominal Rp. 28.431.827.000, ( Duapuluh delapan milyar empat ratus tiga puluh satu juta delapanratus dua puluh tujuh ribu rupiah ), yang telah dilegalisir.11. 1 ( Satu ) lembar foto kopi Surat Perintah Pencairan Dana( SP2D ), Nomor : 324096A
Putus : 10-07-2015 — Upload : 23-07-2015
Putusan PT MATARAM Nomor 14/PID.SUS/2015/PT.MTR
Tanggal 10 Juli 2015 — 14/PID.SUS/2015/PT.MTR
5720
  • 28.431.827.000,( Dua puluh delapan milyar empat ratus tiga puluh satu jutadelapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah ), yang telahdilegalisir.10. 1 ( Satu ) lembar foto kopi Surat Perintah Membayar ( SPM), Nomor : 01105 / DIT.SD / A3.2 / IX / 2012, tanggal 18September 2012, dengan nominal Rp. 28.431.827.000, ( Duapuluh delapan milyar empat ratus tiga puluh satu jutadelapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah ), yang telahdilegalisir.11. 1 ( Satu ) lembar foto kopi Surat Perintah Pencairan Dana( SP2D ), Nomor : 324096A
Putus : 19-01-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2673 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 19 Januari 2016 — PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI RABA BIMA ; JAMALUDDIN,S.Pd,M.Pd
8233 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 2673 K/Pid.Sus/2015SP2D yang diterbitka oleh KPPN Jakarta Ill tanggal 28 Maret 2012 Nomor758583W/088/100 tanggal 21 September 2012 nomor 324096A/088/110dan dasar dilakukannya realisasi dana bantuan APBN tersebut yaitu sesuaiSK direktur pembinaan sekolah dasar Direktorat Jendral Pendidikan DasarKementrian Pendiikan Dan Kebudayaan nomor 362/C2/KU/2012 tangal 19maret 2012, nomor 1023 / C2 / KU / 2012, tanggal 8 agustus 2012 tentangpenetapan sekolah penerima bantuan rehabilitasi ruang kelas rusak
    Rp28.431.827.000,00 (Dua puluh delapanmilyar empat ratus tiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh tujuhribu rupiah), yang telah dilegalisir.10.1 (Satu) lembar foto kopi Surat Perintah Membayar (SPM), Nomor :11.01105 / DIT.SD / A3.2 / IX / 2012, tanggal 18 September 2012,dengan nominal Rp28.431.827.000,00 (Dua puluh delapan milyarempat ratus tiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh tujuh riburupiah), yang telah dilegaiisir.1 (Satu) lembar foto kopi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),Nomor : 324096A
Register : 29-06-2015 — Putus : 10-07-2015 — Upload : 03-11-2021
Putusan PT MATARAM Nomor 14/PID.TPK/2015/PT MTR
Tanggal 10 Juli 2015 — Pembanding/Jaksa Penuntut : REZA SAFETSILA YUSA,SH
Terbanding/Terdakwa : ABUBAKAR ARSYAD, S.Pd. Diwakili Oleh : DENNY NUR INDRA, SH
6429
  • 28.431.827.000,( Dua puluh delapan milyar empat ratus tiga puluh satu jutadelapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah ), yang telahdilegalisir.10. 1 ( Satu ) lembar foto kopi Surat Perintah Membayar( SPM ), Nomor : 01105 / DIT.SD / A3.2 / IX / 2012, tanggal 18September 2012, dengan nominal Rp. 28.431.827.000, ( Duapuluh delapan milyar empat ratus tiga puluh satu juta delapanratus dua puluh tujuh ribu rupiah ), yang telah dilegalisir.11. 1 (Satu ) lembar foto kopi Surat Perintah Pencairan Dana( SP2D ), Nomor : 324096A
Putus : 10-07-2015 — Upload : 23-07-2015
Putusan PT MATARAM Nomor 13/PID.SUS/2015/PT.MTR
Tanggal 10 Juli 2015 — MUHAMMAD M.SALEH,S.Pd
4917
  • 28.431.827.000, ( Duapuluh delapan milyar empat ratus tiga puluh satu juta delapanratus dua puluh tujuh ribu rupiah ), yang telah dilegalisir.1 ( Satu ) lembar foto kopi Surat Perintah Membayar ( SPM ),Nomor : 01105 / DIT.SD / A3.2 / 1X / 2012, tanggal 18 September2012, dengan nominal Rp. 28.431.827.000, ( Dua puluhdelapan milyar empat ratus tiga puluh satu juta delapan ratusdua puluh tujuh ribu rupiah ), yang telah dilegalisir.1 ( Satu ) lembar foto kopi Surat Perintah Pencairan Dana( SP2D ), Nomor : 324096A
    28.431.827.000,( Dua puluh delapan milyar empat ratus tiga puluh satu jutadelapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah ), yang telahdilegalisir.1 ( Satu ) lembar foto kopi Surat Perintah Membayar ( SPM), Nomor : 01105 / DIT.SD / A3.2 / IX / 2012, tanggal 18September 2012, dengan nominal Rp. 28.431.827.000, ( Duapuluh delapan milyar empat ratus tiga puluh satu jutadelapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah ), yang telahdilegalisir.11. 1 ( Satu ) lembar foto kopi Surat Perintah Pencairan Dana( SP2D ), Nomor : 324096A
Register : 29-06-2015 — Putus : 10-07-2015 — Upload : 03-11-2021
Putusan PT MATARAM Nomor 13/PID.TPK/2015/PT MTR
Tanggal 10 Juli 2015 — Pembanding/Jaksa Penuntut : REZA SAFETSILA YUSA,SH
Terbanding/Terdakwa : MUHAMMAD M. SALEH, S.Pd Diwakili Oleh : DENNY NUR INDRA, SH
9326
  • 28.431.827.000, ( Duapuluh delapan milyar empat ratus tiga puluh satu juta delapanratus dua puluh tujuh ribu rupiah ), yang telah dilegalisir.1 ( Satu ) lembar foto kopi Surat Perintah Membayar ( SPM ),Nomor : 01105 / DIT.SD / A3.2 / IX / 2012, tanggal 18 September2012, dengan nominal Rp. 28.431.827.000, ( Dua puluhdelapan milyar empat ratus tiga puluh satu juta delapan ratusdua puluh tujuh ribu rupiah ), yang telah dilegalisir.1 ( Satu ) lembar foto kopi Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D), Nomor : 324096A
    28.431.827.000,( Dua puluh delapan milyar empat ratus tiga puluh satu jutadelapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah ), yang telahdilegalisir.1 ( Satu ) lembar foto kopi Surat Perintah Membayar( SPM ), Nomor : 01105 / DIT.SD / A3.2 / IX / 2012, tanggal 18September 2012, dengan nominal Rp. 28.431.827.000, ( Duapuluh delapan milyar empat ratus tiga puluh satu juta delapanratus dua puluh tujuh ribu rupiah ), yang telah dilegalisir.1 ( Satu ) lembar foto kopi Surat Perintah Pencairan Dana( SP2D ), Nomor : 324096A
Putus : 04-02-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 231 PK/PID.SUS/2018
Tanggal 4 Februari 2019 — RUSDY
15881 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dengan nominal Rp28.431.827.000,00 (dua puluh delapan miliarempat ratus tiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh tujuh riburupiah), yang telah dilegalisir;1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Membayar (SPM), Nomor01105/DIT.SD/A3.2/1X/2012, tanggal 18 September 2012, dengannominal Rp28.431.827.000,00 (dua puluh delapan miliar empat ratustiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), yangtelah dilegalisir;1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),Nomor 324096A
Register : 15-08-2018 — Putus : 11-12-2018 — Upload : 01-04-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mtr
Tanggal 11 Desember 2018 — Penuntut Umum:
ANDANG SETYONUGROHO, SH,
Terdakwa:
HERMAN MISKAN
7626
  • 1 (Satu) lembar foto kopi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Nomor : 324096A / 088 / 110, tanggal 21 September 2012, dengan nominal Rp. 28.431.827.000,- (Dua puluh delapan milyar empat ratus tiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), yang telah dilegalisir.
  • 1 (Satu) bendel Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) antara Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar dengan Kepala Sekolah SDN Inpres Pasir Putih tentang Pemberian Bantuan Rehabilitasi Ruang