Ditemukan 1 data
10 — 0
Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon yang hingga kini dihitung sebesar Rp.326.320,-(tiga ratus dua puluh enam ribu tiga ratus dua puluh rupiah);
Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon yang hingga kini dihitungsebesar Rp.326.320,(tiga ratus dua puluh enam ribu tiga ratus dua puluhrupiah);Demikian Putusan ini dijatunkan pada hari Selasa tanggal 10 Nopember2015 Masehi, bertepatan dengan tanggal 28 Muharam 1437 Hijriyah, dalamsidang Majelis Hakim Pengadilan Agama Lamongan, dengan Dra. Hj. Dzirwahsebagai Ketua Majelis, Drs. H. Nuril Insan dan H. Roihan, S.H. masingmasingsebagai Hakim Anggota, serta Hj.
Kunaiyah Ningsih, S.H.Perincian Biaya Perkara: Biaya Pendaftaran Rp. 30.000, Biaya Proses Rp. 50.000, Biaya Panggilan Rp. 235.320, Biaya Redaksi Rp. 5.000, Biaya Meterai Rp. 6.000,Jumlah Rp. 326.320,(tiga ratus dua puluh enam ribu tiga ratus dua puluh rupiah)