Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-01-2019 — Putus : 10-04-2019 — Upload : 03-05-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 79/Pid.B/2019/PN Mtr
Tanggal 10 April 2019 — Penuntut Umum:
1.BAIQ NURJANAH,SH.
2.ARMANSYAH LUBIS, SH
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa:
KHAIRIL ANWAR ALS TUAN HERI
247
  • strong>;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) Bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 ( satu ) unit Mobil merk SUZUKI FUTURA/CARRY, jenis Pick Up, tanpa plat Nomor, Wrana Hitam, Noka : MHYESL415EJ-329489