Ditemukan 1 data
R. IBRAHIM, SH
Terdakwa:
Wahyu Kurniawan Bin Asri
15 — 0
>
1. Menyatakan Terdakwa WAHYU KURNIAWAN Bin ASRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WAHYU KURNIAWAN Bin ASRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
3. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit sepeda motor Suzuki FU 150 cc warna hitam abu-abu nomor rangka MH8BG41CAAJ-335120