Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-01-2022 — Putus : 07-04-2022 — Upload : 13-05-2022
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 1/Pid.B/2022/PN Mjk
Tanggal 7 April 2022 — - ALVIAN HARDI WIJAYA BIN MUHAMMAD AMIR HAMZAH
13833
  • dalam dakwaan Alternatif Kesatu;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ALVIAN HARDI WIJAYA Bin MUHAMMAD AMIR HAMZAH oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) lembar bukti transfer senilai Rp 232.500.000,- tanggal 23-12-2019 dari SUYONO kepada ALVIAN HARDI WIJAYA;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu anak kandung dari almarhum Suyono alias Abah Su yang bernama Yoga Bagus Alfianto;1(satu) lembar cek Bank BTN nomor TM 336873
    senilai Rp 315.000,- tanggal 16 Januari 2020;1 (satu) lembar surat keterangan penolakan dari Bank Permata yang menyatakan rekening giro atau rekening khusus Bank BTN Nomor TM 336873 senilai Rp 315.000.000 an.