Ditemukan 1 data
NURLAILA TANJUNG
39 — 28
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Mengganti nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 1271-LT-13112023-0138 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal 14 November 2023, yang semula nama Pemohon tertulis NURLAILAH dan diganti menjadi NURLAILA TANJUNG sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 34.240/T/Mdn/2009 atas