Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-07-2021 — Putus : 17-09-2021 — Upload : 20-09-2021
Putusan PT MEDAN Nomor 1134/PID/2021/PT MDN
Tanggal 17 September 2021 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Ir. JHON PITER NAIBORHU
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : FRANSISKA PANGGABEAN, S.H
6627
  • kwitansitertanggal 08 Maret 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliatbertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp.90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) untuk pembayaran Base Bsebanyak 580.645 ton1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansitertanggal 03 April 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliatbertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), untuk pembayaran Base Bsebanyak 348,287
    2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliatbertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp.90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah) untuk pembayaran Base Bsebanyak 580.645 ton ( tanpa materai ).1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansitertanggal 03 April 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliatbertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), untuk pembayaran Base Bsebanyak 348,287
    Maret 2017 yang ditandatangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon PiterNaiborhu, uang sejumlah Rp. 90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah)untuk pembayaran Base B sebanyak 580.645 ton;Halaman 20 dari 48 Putusan Nomor 1134/Pid/2021/PT MDN1 (satu) lembar Asli Kwintasi tertanggal 03 April 2017 yang ditandatangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon PiterNaiborhu, uang sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),untuk pembayaran Base B sebanyak 348,287
    kwitansitertanggal 08 Maret 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliatbertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp.90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah) untuk pembayaran Base Bsebanyak 580.645 ton1 (Satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansitertanggal 03 April 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliatbertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), untuk pembayaran Base Bsebanyak 348,287
    645,16 ton;1 (satu) lembar Asli Kwintasi tertanggal 08 Maret 2017 yang ditandatangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon PiterNaiborhu, uang sejumlah Rp. 90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah)untuk pembayaran Base B sebanyak 580.645 ton;1 (satu) lembar Asli Kwintasi tertanggal 03 April 2017 yang ditandatangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon PiterNaiborhu, uang sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),untuk pembayaran Base B sebanyak 348,287
Register : 10-08-2020 — Putus : 02-02-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 2274/Pid.B/2020/PN Mdn
Tanggal 2 Februari 2021 — Penuntut Umum:
FRANSISKA PANGGABEAN, S.H
Terdakwa:
Ir. JHON PITER NAIBORHU
899
  • 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 580.645 ton
  • 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansi tertanggal 03 April 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), untuk pembayaran Base B sebanyak 348,287
  • 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansi tertanggal 03 April 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), untuk pembayaran Base B sebanyak 348,287 ton ( tanpa materai ).
    Kwintasi tertanggal 08 Maret 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 580.645 ton;
  • 1 (satu) lembar Asli Kwintasi tertanggal 03 April 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), untuk pembayaran Base B sebanyak 348,287
    kwitansitertanggal 08 Maret 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliatbertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp.90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) untuk pembayaran Base Bsebanyak 580.645 ton 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansitertanggal 03 April 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliatbertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), untuk pembayaran Base Bsebanyak 348,287
    Keliatbertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp.Halaman 12 dari 83 Putusan Nomor 2274/Pid.B/2020/PN Mdn90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) untuk pembayaran Base Bsebanyak 580.645 ton ( tanpa materai ). 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansitertanggal 03 April 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliatbertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), untuk pembayaran Base Bsebanyak 348,287
    ton; 1 (satu) lembar Asli Kwintasi tertanggal 08 Maret 2017 yang ditandatangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon PiterNaiborhu, uang sejumlah Rp. 90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah)untuk pembayaran Base B sebanyak 580.645 ton; 1 (Satu) lembar Asli Kwintasi tertanggal 03 April 2017 yang ditandatangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon PiterNaiborhu, uang sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), untukpembayaran Base B sebanyak 348,287
Register : 10-08-2020 — Putus : 02-02-2021 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 2274/Pid.B/2020/PN Mdn
Tanggal 2 Februari 2021 — Penuntut Umum:
FRANSISKA PANGGABEAN, S.H
Terdakwa:
Ir. JHON PITER NAIBORHU
150
  • 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 580.645 ton
  • 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansi tertanggal 03 April 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), untuk pembayaran Base B sebanyak 348,287
  • 1 (satu) lembar foto copy leges Pengadilan Negeri Medan atas kwitansi tertanggal 03 April 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), untuk pembayaran Base B sebanyak 348,287 ton ( tanpa materai ).
    Kwintasi tertanggal 08 Maret 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) untuk pembayaran Base B sebanyak 580.645 ton;
  • 1 (satu) lembar Asli Kwintasi tertanggal 03 April 2017 yang ditanda tangani oleh Edy Suranta Keliat bertuliskan telah terima dari Jhon Piter Naiborhu, uang sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), untuk pembayaran Base B sebanyak 348,287