Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-04-2019 — Putus : 15-05-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan PN SAMBAS Nomor 39/Pdt.P/2019/PN Sbs
Tanggal 15 Mei 2019 — Pemohon:
SUDIYONO S
138
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, agar dicatat oleh Pejabat Pencatatan Sipil dalam catatan pinggir pada register kutipan akta kelahiran Nomor: 35.786/DKCS/2010 tanggal 21 Oktober 2010;

    4.

    Bahwa Pemohon dilahirkan di Sambas pada tanggal 28 Maret 1986 dariseorang ibu bernama SARTIYAH dan diberi nama SUDIYONO, sesuaikutipan Akta Kelahiran Nomor 35.786 / DKCS / 2010 tanggal 21 Oktober2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Sambas.2.
    Bahwa Pemohon bermaksud memperbaiki datadata yang terdapat dalamkutipan Akta Kelahiran Nomor 35.786 / DKCS / 2010 tanggal 21 Oktober2010 tersebut yaitu :a) Nama Pemohon semula tertulis dan terbaca SUDIYONO diperbaikimenjadi tertulis dan terbaca SUDIYONO S.
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah atau memperbaiki Tanggaldan Bulan Lahir, Nama dan urutan jumlah saudara di dalam Kutipan AktaKelahiran Nomor 35.786 / DKCS / 2010 tanggal 21 Oktober 2010 tersebut,yaitu ;1) Nama Pemohon semula tertulis dan terbaca SUDIYONO diperbaikimenjadi tertulis dan terbaca SUDIYONO S.2) Tanggal dan Bulan lahir Pemohon semula tertulis dan terbaca 28 Maret1986 diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca 25 Februari 19863) Urutan dalam jumlah saudara Pemohon semula tertulis
    Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 35.786/DKCS/2010, atas namaSUDIYONO lahir di Sambas pada tanggal 28 Maret 1986, yang dikeluarkanoleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas tanggal21 Oktober 2010, selanjutnya diberi tanda bukti P3;4. Fotocopy Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar Negeri No. 62 TransSatai A atas nama SUDIYONO.
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan namaPemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas, paling lambat 30(tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, agar dicatat olehPejabat Pencatatan Sipil dalam catatan pinggir pada register kutipan aktakelahiran Nomor: 35.786/DKCS/2010 tanggal 21 Oktober 2010;4.