Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-04-2022 — Putus : 01-09-2022 — Upload : 16-09-2022
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 104/G/2022/PTUN.JKT
Tanggal 1 September 2022 — Penggugat:
PT. Tambang Mas Sangihe
Tergugat:
Direktur Jenderal Administarsi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI
572223
  • Tambang Mas Sangihe pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 352.650,- (tiga ratus lima puluh dua ribu enam ratus lima puluh rupiah).