Ditemukan 1 data
PT. Tambang Mas Sangihe
Tergugat:
Direktur Jenderal Administarsi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI
572 — 223
Tambang Mas Sangihe pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 352.650,- (tiga ratus lima puluh dua ribu enam ratus lima puluh rupiah).