Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-05-2018 — Putus : 26-06-2018 — Upload : 24-07-2018
Putusan PN SINJAI Nomor 42/Pid.Sus/2018/PN Snj
Tanggal 26 Juni 2018 — Penuntut Umum:
JUANDA MAULUD AKBAR. SH
Terdakwa:
Nustang Alias Uce Bin Nurdin
3912
  • dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) sachet yang berisi sabu yang ditimbang dengan plastiknya dengan berat 0,32 Gram;
    • 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam silver Model : C1-01 Type RM-607 dengan Nomor IMEI 353283
      sabusabu tersebut dari Ari yang tinggal di JI.Andi Tonro Makassar; Bahwa saksi pernah bersama terdakwa mengkonsumsi sabusabu; Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkandipersidangan;Terhadap keterangan saksi tersebut maka terdakwa membenarkannya;Menimbang, bahwa penuntut Umum telah mengajukan barang buktiberupa 1 (satu) sachet yang berisi sabu yang ditimbang dengan plastiknyadengan berat 0,32 Gram dan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam silverModel : C101 Type RM607 dengan Nomor IMEI 353283
      terhadap Terdakwadilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetapberada dalam tahanan;Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai barang bukti dalam perkaraini Majelis Hakim hanya berpedoman kepada surat Tanda terima barang bukti(P34) yang dilimpahkan di Pengadilan Negeri Sinjai yakni barang bukti berupa1 (satu) sachet yang berisi sabu yang ditimbang dengan plastiknya denganberat 0,32 Gram dan 1 (Satu) buah HP merk Nokia warna hitam silver Model :C101 Type RM607 dengan Nomor IMEI 353283
      Menetapkan barang bukti berupa : 1(satu) sachet yang berisi sabu yang ditimbang dengan plastiknya denganberat 0,32 Gram; 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam silver Model : C101 Type RM607 dengan Nomor IMEI 353283/05/170389/5 dengan Nomor Sim Card085342367971;Dirampas untuk dimusnahkan;6.