Ditemukan 3 data
PT. BPR INTAN JABAR KANTOR CABANG LEUWIGOONG
Tergugat:
1.DINA SUGIANTI
2.DODI PERMANA SUHENDAR
93 — 16
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan bukti permulaan yang diajukan oleh Penggugat yaitu bukti surat berupa:
- Surat Perjanjian Kredit Nomor 35987/1007/KRD/V/2019 tanggal 17 Mei 2019;
- Bukti Penerimaan Jaminan Kredit tanggal 17 Mei 2019;
Hakim berpendapat bahwa Tergugat 2 Dodi Permana Suhendar tidak pernah ikut menandatangani bukti-bukti tersebut, oleh karenanya Hakim tidak menemukan adanya hubungan hukum yang erat antara Tergugat 1 dengan Tergugat 2 sehingga
Surat Perjanjian Kredit Nomor 35987/1007/KRD/V/2019 tanggal 17 Mei 2019;2.
84 — 9
rumahkorban; Bahwa Terdakwa belum menik mati hasil curian tersebut; Bahwa Terdakwa juga membuang dompet yang Terdakwa ambil di rumahSuwardiyono; Bahwa Terdakwa membawa barang barang yang di ambil dengan caradimasukkan ke dalam tas pancing dan di cangklong oleh Terdakwa; Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkandipersidangan;Menimbang, bahwadidalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barangbukti berupa;1 (satu ) buah HP Blackberry Bold Type 8320 warna hitam dengan nomor imei :35987
Menetapkan barang bukti berupa ;1 (satu ) buah HP Blackberry Bold Type 8320 warna hitam dengan nomor imei :35987 1019298351;1 (satu) buah dompet kulit warna cokelat merk decarlo berisi uang kertas sejumlahRp. 300.000, ( tiga ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,(seratus riburupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;Dikembalikan kepada saksi Satrio Pamungkas;1 (satu) buah tas helm kain merk KYT warna hitam merah;2 (dua) buah joran pancing ikan merk Omega dan Vanellus;Dikembalikan kepada saksi korban
36 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
PutusanPengadilan Pajak Nomor Put.36662/PP/M.XIII/12/2012 tanggal 14Februari 2012 serta berdasarkan penelitian atas dokumendokumenmilik Termohon Peninjauan Kembali (semula Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Berbanding)) dan faktafakta yang telahdapat diketahui secara jelas dan nyatanyata terungkap padapersidangan, yaitu:a Bahwa koreksi positif Royalty Pemerintah sebesar Rp2.322.940.956,00berasal dari ekualisasi biaya pada PPh Badan sebagaimana yang terdapatdalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 35987