Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-08-2023 — Putus : 30-08-2023 — Upload : 07-11-2023
Putusan PN BEKASI Nomor 369/Pdt.P/2023/PN Bks
Tanggal 30 Agustus 2023 — Pemohon:
EVI NOVITA SILABAN
80
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon di Kutipan Akta Kelahiran Nomor 36.046/T/Mdn/2012 tanggal 16 Januari 2012, dari yang semula tercatat dan terbaca Evi Novita Silaban lahir di Bandung, 23 Februari 1995. diperbaiki menjadi Evie Novita Silaban lahir di Bandung, 23 Februari 1995, sehingga selanjutnya pemohon menggunakan nama Evie Novita Silaban;
    3. Memberi
    izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi untuk membuat Catatan Pinggir mengenai perbaikan nama Pemohon tersebut pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 36.046/T/Mdn/2012 tanggal 16 Januari 2012, dari semula tercatat dan terbaca atas nama Evi Novita Silaban menjadi tercatat dan terbaca atas nama Evie Novita Silaban;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan akta kelahiran Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan