Ditemukan 1 data
SUBIYANTA, S.E
15 — 5
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan sah perubahan tempat lahir Pemohon semula Mlati menjadi Sleman berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 36.153/Dis/1988;
- Memerintah kepada Pemohon untuk melapor kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara