Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-01-2022 — Putus : 25-04-2022 — Upload : 23-05-2022
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 8/Pid.Sus/2022/PN Bkt
Tanggal 25 April 2022 — Penuntut Umum:
MULIA FADILAH, SH
Terdakwa:
SOFYAN Pgl KIANG
7932
  • Dan dari masing-masing paket disisihkan dengan berat total 2 gr (dua gram) untuk pemeriksaan Laboratorium dan sisanya 365,36 gr (tiga ratus enam puluh lima koma tiga puluh enam gram).untuk barang bukti di Pengadilan;

    - 1 (satu) buah plastik warna hitam.

    - 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih

    Dirampas untuk dimusnahkan.

    Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00-(Lima Ribu Rupiah).