Ditemukan 1 data
SITI SYAFAATUN
27 — 1
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Pemohon selaku pemegang kekuasaan orang tua bagi kedua anaknya yang belum dewasa menurut hukum yaitu anak kedua bernama DELIMA ANNISA DWI ARISTI, anak Perempuan yang lahir di Cilacap tanggal 20 Desember 2005 sebagaiman tercatat pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 36787/Dis/2009 tertanggal 17 Maret 2009 dan anak ketiga bernama CANTIKA DEWI AYU NILAN SARI, anak perempuan, yang lahir di Cilacap tanggal 6 Februari 2012 sebagaimana