Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-12-2018 — Putus : 18-12-2018 — Upload : 15-03-2019
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 208/Pid.B/2018/PN Tdn
Tanggal 18 Desember 2018 — Penuntut Umum:
WAWAN KURNIAWAN, SH. MH.
Terdakwa:
SEPTA Als SEPTA Bin DIWAR SAUDIN
414
  • SEPTA Als SEPTA Bin DEWAR SAUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan agar barang bukti berupa :
    1. 1 (satu) unit handphone merk samsung galaxy grand neo plus warna putih hitam dengan no imei : 358771/06/373126
      /3 dan imei : 358772/06/373126/1;
    2. 1 (satu) buah tas sandang merk bodypack warna hitam;

    Dikembalikan kepada saksi Akhmad Syaifullah Bin Syafarudin Ismail.

    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 (satu)tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (Satu) unit handphone merk samsung galaxy grand neo plus warna putih hitamdengan no imei : 358771/06/373126/3 dan imei : 358772/06/373126/1;2. 1(satu) buah tas sandang merk bodypack warna hitam;Dikembalikan kepada saksi Akhmad Syaifullah Bin Syafarudin Ismail;4.
    bahwa oleh karena Terdakwa dalam memberikan keterangannya dipersidangan tidak dalam tekanan maupun paksaan maka keterangan tersebut dapatditerima sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini sebagaimana diatur dalamketentuan Pasal 189 KUHAP;Menimbang, bahwa selain daripada keterangan saksi dan keterangan Terdakwa,dalam perkara ini Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit 1 (Satu) unit handphone merk samsung galaxy grand neo plus warnaputin hitam dengan no imei : 358771/06/373126
    /3 dan imei : 358772/06/373126/1; 1 (Satu) buah tas sandang merk bodypack warna hitam;Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti tersebut telah di sita sesuai denganketentuan perundangundangan maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untukmemperkuat pembuktian Penuntut Umum dalam perkara ini ;Menimbang, bahwa dari keterangan Para Saksi, keterangan Para Terdakwa yangdihubungkan dengan barangbarang bukti yang diajukan dalam persidangan ini, makaMajelis Hakim memperoleh fakta hukum seperti di bawah
    bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut Hakim tidakcukup alasan untuk menahan, maka Terdakwa tidak ditahan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untukselanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa: 1 (Satu) unit handphone merk samsung galaxy grand neo plus warna putih hitamdengan no imei : 358771/06/373126
    Menetapkan agar barang bukti berupa:+ 1 (satu) unit handphone merk samsung galaxy grand neo plus warna putihhitam dengan no imei : 358771/06/373126/3 dan imei : 358772/06/373126/1;** 1 (satu) buah tas sandang merk bodypack warna hitam;Dikembalikan kepada saksi Akhmad Syaifullah Bin Syafarudin Ismail;4.