Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-03-2020 — Putus : 23-04-2020 — Upload : 14-05-2020
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 69/Pid.B/2020/PN Gst
Tanggal 23 April 2020 — Penuntut Umum:
ELIKSANDER SIAGIAN, SH
Terdakwa:
DERIMA HALAWA AliaS AMA JELITA
5913
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menyatakan Barang Bukti berupa :
    • 6(enam) lembar uang kerta pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan nomor seri : UE0385994, UG0196931, YAA140240, MCQ357446, TEL 373166